
Detail Diterbitkan pada Jumat, November 15 2013 10:19 Dibaca: 2007
img4bcff06a05be9KOMISI Pemberantasan Korupsi berhak menuntut Luthfi Hasan Ishaaq dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pertimbangan efisiensi dan alasan yang cukup kuat. Pendapat tersebut dikemukakan Yunus Husein, mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), kemarin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Saya beranggapan (KPK) tetap berwenang,” ucap Yunus Husein saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang dengan terdakwa bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Yunus Husein, KPK tetap berwenang menuntut perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Salah satu pertimbangan ialah efisiensi.
Sebab, kata Yunus, bila penuntutan harus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, penanganan perkara semakin tidak efisien. Secara eksplisit, terang Yunus, memang tidak ada yang menjelaskan kewenangan KPK dalam menuntut perkara TPPU kepengadilan. Namun, menurut Yunus, lembaga antirasywah tersebut tetap berwenang bila dilihat secara keseluruhan di Pasal 68 UU TPPU, hukum acara KUHAP, beberapa peraturan, serta UU KPK. Dengan begitu, kepastian hukum bisa dikesampingkan demi keberpihakan pada keadilan.
“Kita berpihak pada keadilan,“ tegasnya. Salah satu tujuan penerapan pasal TPPU kepada tersangka korupsi saat ini ialah menimbulkan efek jera. Selain hukuman badan, penerapan pasal TPPU bisa memiskinkan terpidana korupsi karena harta yang diduga didapat dari hasil korupsi akan disita untuk negara.
Berwenang Sebelumnya
I Made Hendra, hakim anggota yang mengadili Luthfi Hasan Ishaaq, mempertanyakan kewenangan KPK dalam menuntut perkara TPPU. Menurut Made Hendra, sesuai KUHAP, penuntutan TPPU ke pengadilan dilakukan oleh penuntut umum di bawah kewenangan Kejak saan Agung. Sementara itu, penuntut umum KPK bukan di bawah kewe nangan Kejagung, melainkan di bawah KPK itu sendiri.
I Made Hendra ialah salah satu dari anggota majelis hakim yang memutus bahwa Ahmad Fathanah tidak bisa dijerat dengan pasal TPPU. Karena menurut Made, jaksa KPK tidak punya wewenang menuntut perkara TPPU. Made Hendra dan Joko Subagyo juga menyampaikan dissenting opinion saat sidang putusan sela Luthfi Hasan Ishaaq dan menyatakan KPK tidak memiliki kewenang an untuk melakukan penuntutan perkara TPPU. Namun, menurut Yunus, jaksa di Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, juga jaksa di KPK sama saja dan berwenang menuntut perkara TPPU.
“Tidak ada pernyataan yang eksplisit. Akan tetapi, saya tidak membaca (aturan) secara parsial,“ ujarnya. “KPK berhak menuntut dengan pasal TPPU,“ imbuhnya. Luthfi didakwa bersama-sama teman dekatnya, Ahmad Fathanah, menerima uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait dengan kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Harta kekayaan tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sumber: Media Indonesia, 15 November 2013
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1513-jaksa-kpk-bisa-terapkan-tppu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar