Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Dari Bansos Hingga Jual Suara

Dari Bansos Hingga Jual Suara

Detail Diterbitkan pada Selasa, November 26 2013 10:37 Dibaca: 2108

Twitter

img4ffba4555e065Kendati Pemilihan Umum (pemilu) adalah perhelatan politik, bukan saja partai dan penyelenggara pemilu saja yang disibukkan. Berbagai potensi pelanggaran hukum menjelang pesta demokrasi juga membuat para penegak hukum mesti bekerja ekstra. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, sedang mengawasi aneka penganggaran di lembaga negara menjelang pemilu.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjelaskan, pelaksanaan pemilu pada 2014 sudah menjadi perhatian KPK. Proyek-proyek pemerintah akan menjadi sumber dana pemenangan 134 parpol yang akan bertarung dalam Pemilu 2014.

Ia mencontohkan, pemberitaan mengenai dana optimalisasi pada 2014 sebesar Rp 27 triliun. Ia mempertanyakan mengapa dana tersebut baru muncul menjelang akhir 2013. Mengapa dana tersebut tidak dimunculkan pada awal 2013 yang merupakan awal penggunaan APBN 2013.

Menurutnya, jumlah uang tersebut bukanlah nilai yang kecil. Adanya pengalokasian dana tersebut, lanjutnya, tentu akan menimbulkan berbagai pertanyaan. Ia memaparkan, penerimaan negara diperkirakan sebesar Rp 1.600 triliun sedangkan pengeluaran sekitar R 1.800 triliun. Hal ini berarti adanya defisit sebesar Rp 200 triliun.

Zulkarnain mengatakan, KPK sedang memantau penggunaan dana optimalisasi ini. KPK akan menelusuri kementerian mana saja yang mengusulkan dalam penggunaan dana optimalisasi. Kalau memang diajukan direktorat di kementerian, di direktorat mana dan untuk kegiatan apa.

Pihaknya juga sedang menelusuri ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pengusulan dan penggunaan dana optimalisasi ini. Ia meminta agar masyarakat dan juga LSM, seperti ICW dan Fitra, ikut memantau adanya alokasi dana tersebut.

Selain dana-dana dari proyek besar ini, Zulkarnain juga melihat pergeseran incaran dari dana proyek-proyek besar di pusat ke dana-dana tak terukur di daerah. Dana-dana tak terukur ini, seperti dana hibah dan bantuan sosial (bansos).

Berpotensi besar untuk disalahgunakan. "Kita kan khawatir ada perselingkuhan di sana, itu yang perlu dicermati adanya kongkow-kongkow itu antara eksekutif dan legislatif, artinya bagi-bagi (uang). Itu biasanya potensi kecenderungan-nya bermasalah," ujarnya.

Kajian KPK terkait adanya potensi tindak pidana korupsi dalam dana-dana tak terukur ini sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kajian ini sudah ditindaklanjuti kementerian ini dengan mengirimkan surat edaran ke daerahdaerah, termasuk mengenai transparansi sektor perencanaan anggaran.

Sistem perencanaan anggaran ini sudah dapat dilihat karena pada umumnya telah direncanakan jauh sebelum tahun penganggarannya. Ia mencontohkan, untuk anggaran 2014, perencanaannya sudah dimulai sejak tiga bulan awal 2013.

Pada pembahasan perencanaan anggaran ini, kementerian-kementerian untuk RAPBN dan dinas-dinas untuk RAPBD dapat memaparkan kegiatan apa saja yang akan dilakukan pada 2014. Dalam pembahasan juga harus jelas mengenai jumlah anggaran dan ukuran keberhasilannya.

Program kegiatan juga harus tepat sasaran, seperti Dinas Kesehatan, harus sesuai dengan kegiatan terkait kesehatan, Dinas Pendidikan juga harus sesuai dalam meningkatkan pendidikan di daerah. Dana untuk anggaran-anggaran ini merupakan dana yang telah terukur karena penggunaannya jelas.

Akan tetapi, untuk dana-dana tak (terukur, seperti dana hibah dan bansos, 'harus jelas dan detail dari pengusulan hingga penggunaannya. Jika di pusat, lanjut Zulkarnain, harus jelas kementerian mana yang mengajukan dan untuk kegiatan apa. Begitu pun di daerah, dinas-dinas harus jelas dalam pengajuan hingga penggunaan dana tak terukur ini.

Tingginya potensi tindak pidana korupsi dalam dana-dana tak terukur ini malah tidak sebanding dengan tingkat pengawasannya. Zulkarnain mengakui adanya kekhawatiran danadana tak terukur ini digunakan sebagai sumber dana dalam Pemilu 2014.

Maka itu, sistem pencegahan terus dilakukan KPK, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Ia mengimbau agar dalam pelaksanaan penyusunan dan perencanaan anggaran dapat menggunakan sumber daya manusia (SDM) yang cakap. Jika memang adanya kekurangan SDM, dapat meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk mengirimkan auditor-auditornya.

Mengenai tingginya potensi penyalahgunaan penggunaan dana tak terukur dengan laporan yang ada di KPK, memang KPK belum mengkajinya secara khusus. Akan tetapi, dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, telah terlihat dana-dana tak terukur, seperti dana hibah dan bansos, menjadi pesanan bagi oknum, baik di eksekutif maupun di legislatif.

Dana ini menjadi titipan dan sudah diatur dalam penganggarannya untuk diserahkan ke kementerian atau dinas tertentu dan akan dihibahkan ke pihak mana, siapa, dan apa kegiatannya. Menurutnya, hal ini dapat dicegah sejak perencanaan penganggarannya agar jelas siapa penerimanya.

"Kalau dihibahkan ke orang, siapa dan apa kegiatannya. Kalau LSM mana, apa sudah terdaftar nggak, punya kernampuan dalam pekerjaan itu nggak, dan siapa yang mengawasi, jadi harus tepat sasaran," ujar pimpinan KPK yang berasal dari unsur kejaksaan ini.

Sejauh ini, laporan yang masuk dari daerah-daerah ke KPK mengenai dugaan penyalahgunaan dana-dana tak terukur ini cukup banyak. Sedikitnya, ada 6.000 laporan yang sudah masuk ke Direktorat, Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Pencegahan penyalahgunaan dana anggaran ini, misalnya, dengat bekerja sama dewan BPK dan BPKP mengenai tiga hal. Pertama, mengenai rencana penganggaran dan pengelolian anggaran. Kedua, terkait pengadaan barang dan jasa serta ketiga, adanya pelayanan publik.

Kemudian, KPK, BPK, dan BPKP melakukan pemantauan terhadap kementerian atau dinas-dinas tertentu di daerah. Kemudian, akan diklarifikasi mengenai kekurangan-kekurangan terhadap kementerian dan dinas tersebut untuk dilakukan perbaikan dalam tenggat waktu tertentu.

Dalam menghadapi Pemilu 2014, KPK telah berkoordinasi dengan KPU dan KPU daerah untuk melakukan pencegahan penyelewengan anggaran yang bertujuan sebagai sumber dana pemilu' Ada sejumlah kepala daerah yang juga telah didampingi dan menandatangani komitmen.

Sumber: Republika, 26 November 2013

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1531-dari-bansos-hingga-jual-suara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar