
Detail Diterbitkan pada Selasa, Februari 18 2014 09:40 Dibaca: 3097
Pencegahan1JAKARTA - Indonesia Port Corporation (IPC) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerjasama ini dilakukan sebagai upaya memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan. BUMN pengelola pelabuhan ini berkomitmen untuk tidak memberikan gratifikasi dan uang pelicin kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, serta perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat atau kemudahan.
Begitupun sebaliknya, perusahaan yang dulu bernama PT Pelindo II ini tidak akan meminta atau menerima suap dari perseorangan atau kelembagaan, serta perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Direktur Utama IPC RJ Lino dengan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Hotel Putri Duyung, Ancol, Jakarta, kemarin (17/2). "IPC berkomitmen untuk senantiasa bertanggung jawab dalam mencegah korupsi di lingkungan perusahaan dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem," ujar Lino.
Sebagai bentuk implementasi perusahaan, IPC akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perseroan. "IPC juga akan menyediakan sumber daya manusia sebagai pelaksana pengendalian gratifikasi yang bertugas untuk menerapkan pengendalian gratifikasi," tutup Lino, (dri)
Sumber: Indo Pos, 18 Februari 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1701-cegah-korupsi-gandeng-kpk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar