Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Aparatur Sipil Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Aparatur Sipil Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Detail Diterbitkan pada Selasa, Februari 03 2015 12:00 Dibaca: 6219

Twitter

JAKARTA, (PR). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kewajiban itu dibuat berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor i Tahun 205 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, ASN di Kementerian PANRB telah selesai mengisi LHKASN pada akhir Januari lalu. Sementara instansi lainnya diberi waktu tiga bulan. "Tanggal 30 Januari 2015 lalu, seluruh PNS Kementerian PANRB sudah menyelesaikan pengisian LHKASN," ujarnya melalui keterangan pers, Senin (2/2/2015).

Formulir LHKSN itu dibuat lebih sederhana dibandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Yuddy, untuk mengisi formulir LHKASN hanya diperlukan beberapa data, seperti buku tabungan yang harus dicetak saldo akhirnya, harta kekayaan bergerak, tidak bergerak, utang piutang, dan serta penghasilan lainnya.

la menjelaskan, LHKASN ini sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Meng-ingat, korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat di eselon II dan I saja, tetapi bisa juga terjadi di eselon III, IV, serta V. la mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait aturan pelaporan harta kekayaan untuk ASN tersebut. "Seluruh ASN, baik yang menduduki ja-batan pimpinan tinggi (eselon I dan II), seperti diperintahkan KPK, pegawai eselon III, IV, IV, bahkan para staf juga wajib mengisi LHKASN," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diwajibkan bagi penyelenggara negara.

Untuk melaksanakan itu, menurut Yuddy, Kementerian PANRB telah menerbitkan empat Surat Edaran tentang LHKPN sepanjang 2005-2008 yang isinya peningkatan ketaatan LHKPN untuk pengangkatan PNS dalam jabatan.

Pada 2012 diterbitkan lagi Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidak patuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Semua surat edaran itu, menurut dia, dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan kekayaan seluruh pimpinan instansi pemerintah serta pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN. Para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa juga harus menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Surat Edaran No. 1/2015 ini meminta pimpinan instansi p-merintah menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN secara bertahap, dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Laporan ini disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (AP1P).

Laporan itu, harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan, dan satu bulan setelah pejabat diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi, serta satu bulan setelah berhenti dari jabatan. (Catur Ratna Wulandari)***

Sumber: Pikiran Rakyat, 3 Februari 2015

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2472-aparatur-sipil-wajib-laporkan-harta-kekayaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar