Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Vonis Rendah terhadap Atut Ingkari Semangat Antikorupsi

Vonis Rendah terhadap Atut Ingkari Semangat Antikorupsi

Detail Diterbitkan pada Selasa, September 02 2014 09:00 Dibaca: 1147

Twitter

ilustrasi: berani jujurEdy Hartoyo kecewa berat atas vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang hanya mengganjar Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman empat tahun penjara.

Jaksa penuntut umum KPK tersebut mengaku akan menempuh upaya hukum selanjut nya setelah melapor kepada KPK.

“Ada beberapa hal. Pertama, lamanya masa pidana tidak sesuai. Kedua, ada pidana tam bahan yang tidak dipenuhi.Bagi kami, itu tidak sesuai tuntutan. Namun, saya lapor dulu kepada pimpinan,“ kata Edy seusai sidang, kemarin.

Dalam perkara korupsi pemberian hadiah Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar perihal pengurusan sengketa pemilu kada Kabupaten Lebak, hakim memvonis Atut bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun plus denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Atut 10 tahun penjara plus denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan serta tambahan pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Dalam persidangan kemarin, majelis hakim menilai Atut terbukti melakukan tindak pi dana korupsi bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan guna menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar dalam menangani sengketa pemilu kada Lebak.

“Menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersamasama sebagaimana dalam dakwaan primer,“ kata hakim ketua Matheus Samiadji, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Atut dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Tidak hanya jaksa KPK yang kecewa dengan vonis terhadap Atut. Koordinator ICW Ade Irawan pun setali tiga uang. Menurut Ade, vo nis itu terlalu ringan karena tidak menghargai upaya terhadap pemberantasan korupsi.

“Atut mesti divonis semaksimal mungkin.Ini vonis yang rendah untuk korupsi sekelas Atut. Sebagai kepala daerah, Atut tidak memberi contoh baik. Padahal, sebelumnya dia kerap mendukung gerakan antikorupsi. Perbuatan Atut menyuap Akil Mochtar meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga seperti MK,“ tandas Ade. (Nur/AI/Ant/X-3)

Sumber : Media Indonesia, 2 September 2014

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2123-vonis-rendah-terhadap-atut-ingkari-semangat-antikorupsi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar