Tujuh Legislator Tersangka PON Diterbangkan ke Riau

Detail Diterbitkan pada Jumat, Maret 15 2013 09:35 Dibaca: 1511
img4b468b6139b96BERKAS perkara tujuh anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dalam revisi peraturan daerah tentang proyekproyek PON XVIII/2012 dinyatakan telah lengkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung menerbangkan mereka semua ke Pekanbaru untuk segera menjalani persidangan.
“Benar, hari ini rencananya tujuh tersangka itu dibawa ke Pekanbaru karena sudah P21 (lengkap),“ kata juru bicara KPK Johan Budi, kemarin.
Ketujuh legislator yang dimaksud, yaitu Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan), dan Turoechman Asyari (PDIPerjuangan).
Saat menjalani proses penyidikan, para wakil rakyat itu ditahan di sejumlah rumah tahanan di Jakarta.
Penetapan ketujuh legislator sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK terkait dengan kasus suap PON yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir, Manajer ADM PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Rahmat Syahputra, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas.
Terakhir KPK juga telah menetapkan status tersangka untuk Gubernur Riau Rusli Zainal yang juga merupakan petinggi Partai Golkar di Riau.
Jumlah keseluruhan tersangka untuk kasus korupsi PON Riau sejauh ini telah mencapai 14 orang.
Para wakil rakyat itu, kata Johan, dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus itu bermula saat KPK menangkap tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita Rp900 juta yang diduga sebagai uang suap proyek PON.
Tanggung jawab ketua
Zulfan Heri sebelum diberangkat ke Riau menyempatkan diri berbicara ke wartawan dengan menyebut Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Kita minta pertanggungjawaban Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus karena kasus ini sifatnya kelembagaan,“ kata Zulfan.
Zulfan yang juga anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar menegaskan ia tak pernah menerima uang suap.
“Saya juga ingin menegaskan, kita ini anggota yang dibentuk dengan SK Ketua DPRD Riau tanggal 8 Maret 2012. Artinya kasus ini sifatnya kelembagaan,“ tegasnya.
Di tempat berbeda, penyidik KPK pada Rabu (13/3) lalu memeriksa Ernita Simanjuntak, seorang ibu rumah tangga warga Jakarta, untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.
“Benar, kemarin kami memeriksa tiga saksi untuk menguatkan status tersangka RZ (Rusli Zainal), salah satunya merupakan ibu rumah tangga,“ kata Johan, kemarin.
Saat ditanya lebih dalam terkait diperiksanya Ernita, Johan mengaku tidak tahu statusnya secara jelas. “Penyidik menyampaikan ke saya yang bersangkutan itu hanya sebatas saksi dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Detailnya saya kurang tahu, apakah istri RZ atau siapa,“ katanya.
Sumber : Media Indonesia, 15 Maret 2013
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/920-tujuh-legislator-tersangka-pon-diterbangkan-ke-riau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar