Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

SIN Diharapkan Tangkal Tiga Jenis Korupsi

SIN Diharapkan Tangkal Tiga Jenis Korupsi

Detail Diterbitkan pada Jumat, Augustus 08 2014 10:40 Dibaca: 1644

Twitter

img4c984c53445a8

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan terobosan dan pelaksanaan sistem integritas nasional (SIN) di seluruh lembaga/kementerian bisa menangkal tiga jenis korupsi yang terjadi selama ini.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas seusai bertemu dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana di Gedung KPK,Jakarta, kemarin.

Busyro menyatakan, SIN disusun KPK bersama pihak lain melalui pertemuan-pertemuan intensif, terutama dengan Bappenas. SIN disusun dengan pilihan pendekatan metodologis. Di antaranya pendekatan induktif, yaitu pendekatan yang berbasis pada praktik korupsi yang ada di Indonesia, terutama yang ditangani KPK.

Dalam pertemuan kemarin, KPK menyampaikan kepada Armida dan jajarannya mengenai kajian KPK bahwa ada 405 lebih perkara korupsi yang ditangani KPK dan sudah sampai di pengadilan. Dan basil kajian itu, ada tiga jenis dan modus korupsi yang terjadi, yakni corruption by need, corruption by greed, dan corruption by design.

"Dan itu perlu dijawab dengan SIN ini," kata Busyro saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Tiga jenis korupsi itu, menurut Busyro, menggambarkan ada krisis integritas di dalam pola tata kelola birokrasi pusat dan daerah. SIN, menurutnya, diletakkan dalam kerangka empiris tersebut. Setelah itu, SIN dirumuskan dalam pendekatan yang berbasis pada dimensi filosofis dan ideologis yang ada pada rumusan konstitusi Indonesia. Dimensi filosofis itu dimaksudkan karena KPK sudah menemukan proses-proses pembangunan makin tercerabut dari roh dan ideologi konstitusi.

Dengan SIN ini, lanjutnya, diharapkan secara bertahap nanti diturunkan menjadi sebuah rumusan mengenai langkah-langkah untuk menemukan baseline pemberantasan korupsi. "Kemudian diturunkan lagi menjadi pengukuran-pengukuran yang akan diterapkan, terutama untuk pemerintahan yang akan datang. Posisi Bappenas dan KPK sangat strategis untuk konteks ini,"paparnya.

Armida Alisjahbana mengatakan, SIN adalah salah satu indikator dari tiga indikator utama dalam rangka pencegahan dan pembahasan korupsi. Dua indikator lainnya sudah dikenal sebelumnya, yakni indeks prestasi korupsi (IPK) dan kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan United Nations Convetion against Corruption (UNCAC).

Dia mengungkapkan, selama ini ranahnya agak terbatas, misalnya di pemerintah saja atau eksekutif. Namun dengan SIN ini bisa mencakup semuanya. Bisa eksekutif, legislator, yudikatif, dan stakeholder lainnya, termasuk swasta dan masyarakat. sabir laluhu

Sumber: Koran Seputar Indonesia, 8 Agustus 2014


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2043-sin-diharapkan-tangkal-tiga-jenis-korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar