Pencairan APBN Tak Boleh Menyimpang

Detail Diterbitkan pada Selasa, Mei 12 2015 16:10 Dibaca: 1014

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penandatangan program Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di wilayah Kemenkop dan UKM. Penandatanganyang diawali oleh Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Cede Ngurah (AAGN) Puspayoga diikuti seluruh deputi di lingkungan Kemenkop dan UKM dan disaksikan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy, Komisiorier Ombudsman Muhammad Choirul Anwar, dan Wakil Ketua KPK Indrianto Senoadji, di gedung Kemenkop, Jakarta pada Senin (11/5).
Puspayoga mengatakan, fakta integritas zona wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kemenkop UKM merupakan kementerian yang ke-26 dari 34 kementerian. Fakta integritas itu dimaksudkan agar ke depan tidak ada korupsi lagi di kementerian yang dipimpinnya.
"Intinya ke depan tidak ada korupsi lagi. Dalam penggunaan APBN 2015, tidak boleh lagi ada pencairan anggaran yang menyimpang dari aturan berlaku. Jangan sampai APBN di luar aturan berlaku. Semua deputi tidak boleh mencairkan anggaran di luar aturan berlaku. Waktu saya menjabat wali kota di Bali telah menandatangani hal tersebut. Jadi ini bukan barang baru, saya waktu wali kota juga telah tanda tangan. Ini berlaku untuk lima tahun dan tidak tahu nanti menteri setelah saya mau melanjutkan atau tidak," ungkapnya.
Men PAN-RB Yuddy Chrisnandi menambahkan, masih ada delapan kementerian menyusul. Dan ini menjadi ke-56 dari 80 lembaga di Indonesia. "Kami mendorong semua kementerian atau lembaga lakukan Zona Integritas. Bukan sekadar seremonial, namun niat untuk bebas dari korupsi di Kemenkop. Perkembangan perekonomian nasional Indonesia berada di atas di antara negara ASEAN dan kedua di Asia setelah China," imbuhnya.
Dengan anggaran Rp 1,4 triliun, lanjut Yuddi, tentu Kemenkop dengan 850 aparat pendukung akan berusaha memaksimalkan anggaran itu untuk pembangunan agar Koperasi dan UKM domestik dapat hidup lebih baik. "Lantaran menteri adalah katalisator pembangunan, sesuai bidang dan tugasnya masing-masing," tegasnya.
Komisioner Ombudsman Muhammad Choirul Anwar mengatakan, memberantas korupsi itu memang ruwet. Hal itu dialaminya saat adanya pembuatan surat gratis, ternyata di tingkat kelurahan itu ada pungutan yang besarannya berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta. Sehingga, sulit untuk pembuatan surat gratis.
Wakil Ketua KPK Indrianto Senoadji menimpali, KPK melihat gebrakan awal ini, merupakan langkah berani Kemenkop UKM di tengah-tengah maraknya praktik korupsi di Tanah Air. Karenanya upaya Kemenkop ini merupakan parsipasi aktif pemberantasan korupsi. KPK dan Kemenkop punya satu visi, menjadikan Indonesia bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. (ers)
Sumber: Indo Pos, 12 Mei 2015
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2683-pencairan-apbn-tak-boleh-menyimpang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar