Total Tayangan Halaman

Selasa, 03 Januari 2017

MULYANA WIRA KUSUMAH

MULYANA WIRA KUSUMAH

DETAIL
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan : S1
Profesi : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Institusi : Komisi Pemilihan Umum
Waktu Kejadian Perkara : 2005
Waktu Inkracht : 2005
Area korupsi : Jakarta
Jenis TPK : Penyuapan
Kasus dan Vonis :
Kasus penyuapan, divonis pidana penjara 2 tahun 7 bulan dan denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Dakwaan

Pasal 5 ayat (1)  huruf a UU No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Th. 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan

Pidana penjara:  3 (tiga) tahun, dikurangi masa tahanan.
Denda: Rp50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Biaya perkara: Rp10.000,-.

Putusan

Pengadilan Negeri

No: 03/PID.B/TPK/2005/PN.JKT.PST, Tgl. 12 September 2005
Pidana penjara: 2 (dua) tahun, 7 (tujuh) bulan dikurangi masa tahanan.
Denda: Rp50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Biaya perkara: Rp10.000,-.

Deskripsi Kasus

2005. Sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2005, bertempat di kantor KPU Pusat, Mulyana mengadakan pertemuan dengan Susongko Suhardjo ( Wakil Sekjen KPU dan Penanggungjawab Kontrak Pengadaan Kotak Suara KPU ) untuk membahas kekhawatiran adanya kemungkinan hasil laporan pemeriksaan investigasi BPK tentang pengadaan kotak suara pemilu 2004 yang menunjukkan adanya indikasi KKN dalam proses pengadaan barang / jasa di KPU. Dari pertemuan tersebut, muncul kesepakatan untuk melakukan pendekatan dengan Tim Pemeriksaan Investigasi BPK.

Tanggal 3 Februari 2005, terdakwa mengadakan pertemuan dengan Khairiansyah Salman ( Tim Pemeriksaan Investigasi BPK ) di kantor KPU Pusat. Terdakwa berjanji akan memenuhi permintaan Tim Pemeriksa Investigasi KPK untuk menyerahkan dokumen yang berhubungan dengan proses pengadaan kotak suara. Tanggal 25 Februari 2005, terdakwa menyerahkan tanggapan tertulis kepada Tim Pemeriksaan Investigasi BPK terhadap permasalahan yang berkaitan dengan proses lelang pengadaan kotak suara.

Pada kesempatan yang sama, Richard Manusun Purba ( Sekretaris Panitia Pengadaan Kotak Suara ) meminta Tim Pemeriksaan Investigasi BPK untuk memberikan "bantuan" dalam proses pemeriksaan. Tanggal 10 Maret 2005, terdakwa bersama dengan Susongko Suhardjo dan Mubari mengadakan pertemuan dengan Khairiansyah Salman di sebuah restaurant di Jakarta. Mereka meminta agar Khairiansyah Salman mau menghilangkan temuan tentang indikasi penyimpangan dalam pengadaan kotak suara dan mereka akan memberikan imbalan sebesar Rp 200 Juta hingga Rp 300 Juta.

Tanggal 3 April 2005, terdakwa bertemu dengan Khairiansyah Salman di sebuah hotel di daerah Slipi. Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp 150 Juta kepada Khairiansyah Salman dengan maksud agar Khairiansyah membantu untuk membuat hasil laporan investigasi terlihat bersih dari segala hal yang berhubungan dengan KKN. Tanggal 8 April 2005, terdakwa kembali bertemu dengan Khairiansyah Salman di hotel yang sama. Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp 100 Juta kepada Khairiansyah dalam bentuk uang tunai senilai Rp 50 Juta dan 4 lembar Travellers Cheque yang masing-masing bernilai Rp 25 Juta. Sesaat setelah penyerahan uang oleh terdakwa, petugas KPK yang sedari awal telah melakukan pemantauan, masuk ke dalam kamar hotel dan menangkap terdakwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar