KPK Periksa Hakim Agung di Kasus Suap Imas
Detail Diterbitkan pada Rabu, April 25 2012 09:12Dibaca: 1963
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa hakim agung Arief Sudjito dalam kasus yang melibatkan seorang pengusaha asal Jepang, Shiokawa Toshio.
Arief diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus yang menyeret Presiden Direktur PT Onamba Indonesia itu dalam dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari.
"Saya diperiksa terkait saksi yang dirut itu (Presdir PT Onamba Indonesia). Apa isinya, tanya saja ke penyidik," ujar Arief saat hadir di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, selain Arief, pihaknya juga meminta keterangan Direktur Pranata Perkara Perdata MA Sudaryo atas kasus itu.
KPK sendiri hingga kemarin masih belum tahu keberadaan Shiokawa meski telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Senin (23/4) lalu.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Maryoto Sumadi menyatakan pihaknya sudah mencegah Shiokawa ke luar negeri sejak Desember lalu.
"Shiokawa sudah dicegah. Sejak 30 Desember 2011 hingga 30 Juni mendatang," kata Maryoto kemarin.
Saat dihubungi di kesempatan terpisah, kuasa hukum Shiokawa, Syafruddin Lubis, menyebutkan kliennya tidak akan melarikan diri dari proses hukum.
"Dia masih ada di Indonesia, tidak ke mana-mana kok," ujarnya.
Ia menambahkan, Shiokawa hingga kemarin masih tetap bekerja seperti biasa di pabrik PT Onamba Indonesia yang berada di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat.
"Saya baru saja berteleponan dengan Shiokawa. Dia masih bekerja di pabrik kok," terangnya.
Sumber : Media Indonesia, 25 April 2012
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/423-kpk-periksa-hakim-agung-di-kasus-suap-imas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar