KPK Minta Penjara Koruptor Dievaluasi

Detail Diterbitkan pada Jumat, Oktober 31 2014 10:00 Dibaca: 1395
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengevaluasi manajemen dan pengelola penjara koruptor. Menurut dia, tanpa evaluasi, Kementerian Hukum akan dipermalukan lagi oleh narapidana seperti bekas Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, yang keluar penjara tanpa alasan yang diperbolehkan peraturan. "Itu pekerjaan rumah menteri baru yang harus mengevaluasi total," kata Busyro kepada Tempo, kemarin. Dia menuding para petugas penjara terlibat dalam memberi izin keluar penjara.
Mochtar Mohamad, terpidana 6 tahun kasus korupsi, diketahui keluar dari Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Wali Kota Bekasi periode 2008-2013 itu bertemu dengan koleganya dan makan malam bersama di Rumah Makan Ampera, Jakarta Selatan, Senin lalu. Pengacara Mochtar, Sirra Prayuna, membenarkan bahwa kliennya datang ke Jakarta untuk menemuinya selama satu jam di rumah makan tersebut. Sirra, yang mengklaim tak lagi menjadi pengacara Mochtar, mengatakan bekas wali kota itu hanya berkonsultasi.
KPK mendakwa Mochtar melakukan korupsi anggaran, suap Piala Adipura 2010, dan suap ke Badan Pemeriksa Keuangan. Dia juga menyuap anggota DPRD Kota Bekasi Rp 1,6 miliar. Kerugian negara akibat tindakan Mochtar ditaksir Rp 5,5 miliar. Mahkamah Agung melalui sidang kasasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara bagi politikus PDI Perjuangan itu. Dia dikirim ke penjara khusus koruptor di Sukamiskin setelah jatuh vonis kasasi itu.
Busyro juga menyarankan agar Menteri Hukum Yasonna Laoly mengevaluasi para narapidana koruptor. Menurut dia, para pelaku korupsi itu solid dan saling berbagi pengalaman keluar-masuk penjara. "Tak mustahil menyusun modus baru untuk keluar-masuk penjara dan mengendalikan korupsi dari dalam," ujar dia.
Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum, Handoyo Sudrajat, membentuk tim untuk mengusut keluarnya Mochtar dari penjara. Menurut Handoyo, institusinya belum bisa menjatuhkan sanksi kepada Mochtar dan petugas penjara. Kementerian Hukum masih meneliti kemungkinan keterlibatan orang dalam penjara.
Seorang sumber di Penjara Sukamiskin mengatakan selama ini Mochtar mengikuti asimilasi berupa bekerja di pabrik kompos di sebelah barat penjara sejak pagi hingga petang. Namun, pada Senin lalu, Mochtar, baru kembali ke penjara setelah larut malam. Menurut sumber ini, Mochtar kembali dari Jakarta dengan ditemani petugas penjara.
Sirra Prayuna membenarkan bahwa Mochtar bisa keluar dari penjara karena sedang berasimilasi. "Setelah makan malam, Mochtar pamit ke Sukamiskin," kata dia. Menurut peraturan Menteri Hukum, syarat dapat berasimilasi adalah napi menjalani separuh dari masa pidana. Mochtar baru menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun dari 6 tahun penjara. Dia masuk penjara pada Maret 2012.
Mantan Menteri Hukum, Amir Syamsuddin, membela Mochtar. Menurut dia, terpidana boleh keluyuran pada masa asimilasi asalkan didampingi sipir dan tak lebih dari sembilan jam. "Syarat itu saya kira sudah dia penuhi," kata dia. TRISUSANTO SETIAWAN | MUHAMAD RIZKI | HAMLUDDIN | ERICK P. HARDI | NURIMAN JAYABUANA
Sumber: Koran Tempo, 31 Oktober 2014
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2289-kpk-minta-penjara-koruptor-dievaluasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar