KPK Lengkapi Berkas Rusli Zainal di Korupsi "Venue" PON Riau

Detail Diterbitkan pada Rabu, Februari 13 2013 15:05 Dibaca: 1343
img4f13931853b16JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi dalam perubahan Perda Nomor 6 terkait pembangunan venue menembak untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau yang menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal. Upaya ini dilakukan dengan memeriksa anggota DPRD Riau, Syarif Hidayat, sebagai saksi untuk Rusli.
"Jadi, hari ini ada jadwal pemeriksaan anggota DPRD Riau atas nama Syarif Hidayat sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (12/ 2).
Syarief Hidayat sendiri telah berstatus tersangka KPK bersamaan dengan enam orang anggota DPRD Riau lainnya. Dia pun telah resmi ditahan oleh penyidik KPK di rumah tahanan kelas satu Jakarta Timur cabang KPK bersama dengan koleganya, Muhammad Rum Zen.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka suap PON Riau, baik dalam delik sebagai penerima suap maupun dalam delik pemberi suap. Selain kasus PON, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Sumber : Koran Jakarta, 13 Februari 2013
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/827-kpk-lengkapi-berkas-rusli-zainal-di-korupsi-venue-pon-riau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar