Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Ilham Arief Ubah Gugatan Praperadilan

Ilham Arief Ubah Gugatan Praperadilan

Detail Diterbitkan pada Selasa, Mei 05 2015 10:30 Dibaca: 1222

Twitter

BIRO Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan atas sejumlah perubahan substansial dalam surat permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

“Tadi dari 10 halaman (surat permohonan) berubah semua jadi 17 halaman yang sebagian besar berisi penambahan-penambahan yang sifatnya substansial. Bagi kami itu merugikan,“ tutur anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang seusai sidang.

Dalam persidangan, ia sempat menyatakan keberatannya dan meminta hakim memerintahkan kuasa hukum Ilham agar mencabut surat permohonan terdahulu untuk diganti dengan surat permohonan yang baru (perubahan). Namun, keberatan tersebut tidak diterima dan hakim memutuskan agar Ilham tetap membacakan permohonan praperadilannya.

Sebelumnya, KPK telah menyiapkan tanggapan atas permohonan praperadilan Ilham yang sedianya akan dibacakan, kemarin. Namun, karena terdapat perubahan mendasar atau hampir 50% dari permohonan tersebut, KPK mengaku dirugikan. “Waktu itu permohonan disampaikan tiga hari bersamaan dengan panggilan (sidang), jadi kami punya waktu tiga hari untuk menyusun jawaban. Dengan perubahan mendasar ini, kami kehilangan waktu,“ ujar Rasamala.

Hakim tunggal Yuningtyas Upiek yang menangani praperadilan Ilham memutuskan bahwa pada sidang selanjutnya, yakni hari ini, KPK harus siap membacakan jawaban atas permohonan tersebut.

“Kami tetap hormati kalau memang kebijakan hakim seperti itu. Tentu kami akan penuhi sesuai arahan yang disampaikan (hakim),“ kata Rasamala. Ia pun siap membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Ilham dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

“Jadi kalau disuruh membuktikan pokok perkara, ya kita siap buktikan. Tidak ada masalah, segala proses hukum kita hormati,“ tuturnya.
Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum Ilham menyampaikan beberapa dalil permohonan, di antaranya agar hakim menyatakan tidak sah penetapan klien mereka sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kerja sama PDAM Makassar tahun 2006-2012. (Nel/P-1)

Sumber: Media Indonesia, 5 Mei 2015


https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2668-ilham-arief-ubah-gugatan-praperadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar