Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Januari 2017

Dosen Sudah Laporkan Gratifikasi

Dosen Sudah Laporkan Gratifikasi

Detail Diterbitkan pada Senin, Januari 06 2014 00:00 Dibaca: 2967

Twitter

img4ee18ba335af7

Kesadaran dosen maupun pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melaporkan adanya gratifikasi dan membuat laporan gratifikasi di bidang pendidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkat. Demikian pernyataan Irjen Kemendikbud, Haryono Umar melalui sambungan telepon, Minggu (5/1).

Haryono mengakui kalau dahulu banyak dosen dan pejabat Kemdikbud yang tidak sadar kalau gratifikasi itu sebenarnya berbahaya. Namun sekarang kesadaran mereka meningkat sehingga mereka selalu melaporkan jika menerima gratifikasi.

Ia mengatakan, bergeloranya kesadaran itu bermula dari didirikannya Unit Pengendali Gratifikasi di Kemdikbud. Selain itu, kata dia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh bersama dengan KPK membuat peraturan menteri tentang gratifikasi. "Hal ini semakin menyadarkan para stakeholders di bidang pendidikan kalau gratifikasi itu berbahaya," kata Haryono.

Saat ini, kata Haryono, peraturan menteri tentang gratifikasi baru ada di Kemdikbud. Ini menunjukkan keseriusan Kemdibud untuk memberantas gratifikasi yang mengarah pada suap demi kepentingan tertentu.
Haryono menuturkan, Unit Pengendali Gratifikasi memiliki tugas untuk mensosialisaikan ke berbagai perguruan tinggi kalau gratifikasi itu harus dilaporkan. Selain itu juga mensosialisasikan jenis-jenisnya gratifikasi itu seperti apa saja, apa yang termasuk gratifikasi dan apa yang bukan.

"Para dosen maupun pejabat Kemdikbud, berlomba-lomba melaporkan gratifikasi yang mereka terima walaupun nilanya kecil-kecil. Namun semangat untuk melaporkannya itu perlu dihargai," kata dia.

Gratifikasi yang diberikan mahasiswa kepada dosen, terang Haryono, misalnya pemberian oleh-oleh. Ini bisa menimbulkan bahaya sebab dikhawatirkan penilaian dosen terhadap mahasiswa yang sering memberinya oleh-oleh itu tidak independen lagi. "Pihaknya akan mensosialisasikan kepada para rekanan jangan membiasakan memberi hadiah kepada para pejabat Kemdikbud dalam rangka mengikuti tender proyek. Jangan sampai pengelola pendidikan terjebak dalam suap," ujar Haryono.

Haryono mengakui pada awalnya memerangi gratifikasi memang susah sekali. Namun sejak adanya Unit Pengendali Gratifikasi dan peraturan menteri tentang gratifikasi perlahan-lahan kesadaran mereka soal bahaya gratifikasi semakin meningkat. Memang untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya berdasarkan suka rela.
"Bila ada penerima gratifikasi tapi tidak lapor namun malah kami mendapatkan laporan dari luar, maka akan dilakukan investigasi. Kebiasaan memberikan gratifikasi itu harus dihilangkan guna mencegah suap dan korupsi," ujarnya.

Sekjen Komnas Pendidikan Andreas Tambah menyatakan, meningkatnya laporan gratifikasi di Kemdikbud harus diikuti pengungkapan siapa yang menerima dan memberi.

"Mereka dapat dikatakan sungguh-sungguh menghapuskan gratifikasi jika mau dan harus mencantumkan identitas pemberi gratifikasi siapa saja, bentuknya apa, diberikan kepada pejabat mana, untuk keperluan apa. Di Kemdikbud itu proyeknya banyak sekali dari pengadaan alat pembelajaran hingga alat olah raga, maka potensi suap itu besar," ujar Andreas. Iskandar Hadji

Sumber: Jurnal Nasional, 6 Januari 2014

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1613-dosen-sudah-laporkan-gratifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar