Total Tayangan Halaman

Sabtu, 07 Januari 2017

Bantuan Hukum Koruptor Lukai Keadilan

Bantuan Hukum Koruptor Lukai Keadilan

Detail Diterbitkan pada Senin, Augustus 27 2012 10:38 Dibaca: 2977

Twitter

img4b468b3eb7f47Bantuan hukum yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin untuk memperoleh haknya sebagai warga negara ketika berhadapan dengan proses hukum.

Anggaran bantuan hukum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Bantuan hukum memang hak setiap orang dalam berhadapan dengan hukum, termasuk pelaku tipikor.Tetapi, kalau biayanya diberi dari APBN, rasanya tidak adil dan melukai rasa keadilan masyarakat," tandas Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto di Jakarta kemarin.

Menurut Hasril, setiap orang yang tengah berurusan dengan hukum berhak mendapatkan keadilan.Tidak terkecuali pelaku tindak pidana terorisme, pembunuhan, maupun korupsi. Persoalannya, bantuan hukum yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin tidak melihat tindak pidana yang dilakukan. "Asal dia miskin,bisa mengajukan bantuan hukum," ucapnya.

Hasril mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi yang mengajukan bantuan hukum harus masuk kategori miskin saat menjalani pemeriksaan di pengadilan. Bisa saja pelaku korupsi menyembunyikan harta kekayaannya dan mengaku tidak memiliki harta kekayaan lagi. "Ini sangat mencederai keadilan masyarakat," ungkapnya.

Dia mengusulkan, jika ada pelaku tindak pidana korupsi yang mengajukan bantuan hukum ke pemerintah dan pengadilan menyatakan bersalah, biayanya harus ditanggung yang bersangkutan. "Kecuali dia dibebaskan, biaya bantuan hukumnya dibebankan pada negara. Dengan catatan, dia memang betul-betul masuk kategori miskin, bukan miskin saat diperiksa pengadilan," katanya.

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Satya Arinanto berpandangan, bantuan hukum hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin untuk memperoleh haknya sebagai warga negara ketika berhadapan dengan hukum. Tidak dibatasi tindak pidana yang melekat pada golongan ini seperti pelaku korupsi, pidana umum, dan lainnya.

"Jangan dilihat dari tindak pidananya,korupsi. Yang bisa mengajukan adalah masyarakat yang miskin secara umum, artinya tidak mampu membiayai proses hukum yang menjeratnya. Kalau pelaku korupsi, tapi sudah masuk kategori miskin dan tidak mampu secara ekonomi, bisa saja mengajukan," kata Satya.

Sumber : Seputar Indonesia, 27 Agustus 2012

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/452-bantuan-hukum-koruptor-lukai-keadilan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar