Total Tayangan Halaman

Jumat, 12 Juli 2019

TATIB RAKER 2019

TATA TERTIB RAPAT KERJA (RAKER)
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Nama Kegiatan ini bernama Rapat Kerja (RAKER) Ikatan Keluarga Alumni SMP Bonepute/SMPN 2 Larompong  (IKASMPBP) Masa Bhakti 2019-2021.
Pasal 2
Pelaksana, Waktu danTempat
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Rapat Kerja (RAKER) Ikatan Keluarga Alumni SMP Bonepute/SMPN 2 Larompong  (IKASMPBP) tanggal   Juli 2019 di 
Pasal 3
Landasan Konstitusional
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) .
Pasal 4
Tugas dan Wewenang
Rapat kerja ini mempunyai tugas dan wewenang:
1. Membuat dan menetapkan program kerja.
2. Membahas kebijakan umum organisasi.
3. Membahas dan menjelaskan job description.’

BAB II
PESERTA

Pasal 5
1. Peserta terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
2. Peserta penuh terdiri dari pengurus Ikatan Keluarga Alumni SMP Bonepute/SMPN 2 Larompong  (IKASMPBP)  dan Panitia rapat kerja.
3. Peserta peninjau terdiri dari Alumni, Dewan Penasehat, Dewan Penyantun dan Dewan Pelindung.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Peserta
1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Peserta peninjau diposisikan sebagai pemantau yang dikoordinir oleh pengurus dan hanya mempunyai hak bicara.
3. Peserta berkewajiban untuk mentaati ketentuan tata tertib Raker
4. Peserta berkewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya siding dalam pelaksanaan Raker.

BAB III
PERSIDANGAN

Pasal 7
Persidangan terdiri dari:
1. Sidang Pendahuluan.
2. Sidang Komisi.
3. Sidang Pleno


BAB IV
PIMPINAN SIDANG

Pasal 8
1. Sidang pendahuluan dipimpin oleh panitia Presidium sementara/ pengarah.
2. Sidang Komisi dipimpin oleh presidium siding terpilih.
3. Sidang Pleno dipimpin oleh presidium siding terpilih dan Koordinator-koordinator

BAB V
QUORUM Pasal 9
1. Persidangan dinyatakan quorum bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah peserta.
2. Jika point 1 tidak terpenuhi, maka siding ditunda 1x10 menit, lalu setelah itu dinyatakan sah.

BAB VI
PEMILIHAN PRESIDIUM
Pasal 10
1. Pimpinan sidang RAKER dipilih dari peserta dan berbentuk presidium.
2. Setiap peserta berhak mengajukan tiga calon presidium sidang.
3. Suara terbanyak 1-3 dinyatakan sah sebagai presidium sidang.
4. Bila terdapat suara berimbang maka diadakan pemilihan ulang, dan jika masih sama maka keputusan diserahkan kepada calon presidium yang memiliki suara berimbang tersebut untuk bermusyawarah .

BAB VII
KEPUTUSAN

Pasal 11
1. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
2. Jika point 1 tidak terpenuhi, maka diberlakukan voting.
3. Jika poin 2 tetap tidak tercapai maka rapat ditunda 1x 10 menit untuk kemudian memperhatikan aspirasi yang berkembang.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan memperhatikan aspirasi peserta sidang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar