Total Tayangan Halaman

Rabu, 31 Juli 2019

Kelanjutan penyidikan dugaan korupsi heli AW 101 tunggu audit BPK


Rabu, 31 Juli 2019 20:06 WIB

Pewarta: Desca Lidya Natalia


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua dari kiri) dan Direktur Pembinaan Penegakkan Hukum (Dirbingakkum) Puspomal Kolonel Laut (PM) Totok Safarianto (ketiga dari kiri) menyampaikan pernyataan resmi kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu (31/7).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter militer AgustaWestland (AW) 101 masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Perkara dugaan korupsi Heli AW tidak mungkin kita hentikan penyidikannya namun saat ini masih menunggu audit BPK, BPK akan berkoordinasi dengan TNI AU terkait dokumen-dokumen yang masih ada di sana dan akan diminta untuk perhitungan kerugian negara," kata Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Pada 26 Mei 2017 lalu, Panglima TNI saat itu Jenderal Gatot Nurmantyo bersama-sama dengan Kepala Satuan Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter militer AgustaWestland (AW) 101 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp224 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy, pejabat pemegang kas letkol admisitrasi BW dan embantu letnan dua) SS, ketiganya ditangani oleh Puspom TNI. Sementara tersangka sipil adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang ditangani oleh KPK.

"Kalau audit BPK sudah ada kita akan segera limpahkan karena untuk proses pemeriksaan saksi sudah selesai dan tinggal audit BPK, tidak lama mudah-mudahan segera selesai dan tidak membebani pimpinan (KPK) berikutnya," ungkap Alex.

Ia juga mengaku KPK masih terus berkoordinasi dengan TNI AU untuk segera menuntaskan penyidikan tersebut.

"TNI AU juga tidak berani menggunakan heli tu sampai saat ini, sayang pilot yang sudah dilatih juga tidak bisa menggunakan, jangan-jangan SIM untuk memakainya sudah tidak berlaku lagi. Jadi kerugian-kerugian kalau penanganan perkara berlarut akan sangat besar. Kita harap akan koordinasi baik TNI AU, BPK sebagai auditor agar bisa dilimpahkan ke pengadilan sehingga persoalan jelas," tambah Alex.

Dalam dugaan korupsi helikopter militer AgustaWestland (AW) 101, modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar.

Awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan helikopter AW 101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar. Namun atas perintah Presiden Joko Widodo maka pengadaan itu dibatalkan. Namun ternyata muncul perjanjian kontrak No KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dengan Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101.

Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu datang pada akhir Januari 2017, tapi belum pernah digunakan hingga saat ini.

Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.

Pada 7 Juni 2017 lalu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar dari Letkol Adm BW yang diduga terkait dengan permasalahan pengadaan Helikopter AW.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar