Total Tayangan Halaman

Sabtu, 13 Juli 2019

MENDUKUNG KPK UNTUK TETAP BASMI KORUPSI

Akhirnya dengan muka merah Komisi Pemberantasan Korupsi harus tetap melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Ketua BPPN setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan Permohonan Kasasi Terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

KPK sebagai insitusi penegak hukum, harus menghormati putusan tersebut dan melaksanakan Putusan Kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah mendapatkan Salinan Putusan atau petikan putusan secara resmi. 

Sebagai konwensinya koruptor ini, KPK juga telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa dari rutan KPK. Sebuah langkah baru yang mermalukan lembaga anti korupsi.

Karena itu, kami dari Gerakan Anti Korupsi Indonesia menyampaikan beberapa hal:

1. Ini adalah hari kemerdekaan pagi para Koruptor di negeri ini setelah KPK didirikan

2. Buat saudara Komunitas anti korupsi di seluruh Indonesia agar tetap pengawal berbagai kasus termasuk Dana Desa dan PNPM untuk membangun desa

3. GAKI mendorong KPK  melakukan upaya hukum dalam perkara BLBI, untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 Triliun dalam perkara ini.

4. KPK tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 Triliun. 

5. GAKI mengharapkan KPK dalam penanganan perkara dengan tersangka SJN dan ITN yang sedang berporses dalam tahap Penyidikan akan tetap berjalan. Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi konsern KPK.
6. Kami harap KPK dapat memahami upaya pemberantasan korupsi seringkali berada di jalan yang terjal. 

7. Kami semua support upaya KPK meski kerja belum selesai dan terus berupaya menjalankan tugas dan amanat publik ini sebaik-baiknya.

Kamis, 11 Juli 2019

Badan Pengurus

Gerakan Anti Korupsi Indonesia  

Gajahmada Harding

Syamsul Bachri



Tidak ada komentar:

Posting Komentar