Total Tayangan Halaman

Senin, 02 Oktober 2017

syarat-sayar yang wajib memenuhi calon Kepala Desa

Nah ini syarat-sayar yang wajib memenuhi calon Kepala Desa:

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. bertakwa kepada Tuhan Yang 

Maha Esa

3. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau Sederajat

5. Photo copy Surat keterangan AKTE kelahira

6. Photo Copy KTP Dan KK

7. Surat Pernyataan bersedia menjadi calon kepala desa

8. Surat keterangan terdaftar sebagai penduduk, bertempat tinggal di desa sekurang kurang 1 (satu) tahun yang di buktikan oleh KTP dan KK

9. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana /penjara

10. Surat pernyataan fakta integritas

11. Surat keterangan dari pengadilan Negri tidak pernah di jatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan keputusan pengadilan

12. Surat keterangan tidak sedang di cabut hak pilih nya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum

13. Surat keterangan berbadan sehat yang di buktikan dengan surat keterangan sehat dari pihak berwewenang

14. Surat keterangan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 ( tiga ) kali masa jabatan baik dalam wilayah  Merangin maupun daerah lain dalam Negara republik Indonesia.

15. Surat keterangan berkelakuan baik yang di buktikan dengan catatan kepolisian ( SKCK )

16. Surat keterangan tidak pernah di hukum secara adat oleh mayarakat dalam wilayah merangin selama kurun waktu 5 ( lima ) tahun terakhir yang di buktikan keterangan adat .

17. Surat keterangan tidak pernah terlibat sebagai pengguna / pengedar Narkoba

18. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik jika terpilih menjadi kepala desa.

19. Surat pernyataan apabila terpilih menjadi kepala desa sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat, sebagai kepala desa.

20. Surat pernyataan sanggup tidak mengundurkan diri dari jabatn kepala desa.

21. Surat keterangan izin tertulis dari pejabat Pembina pegawai daerah,bagi PNS dan keentuan yang ada di lingkup TNI/Polri bagi anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri sebagai kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

22. Surat keterangan sanggup dan bersedia memahami nilai nilai ketentuan hukum adat yang menjadi kearifan lokal desa setempat.

23. Surat keterang cuti bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa dari Bupati.

24. Surat keterangan cuti bagi bagi perangkat desa dan anggota BPD yang akan mencalonkan diri dari Camat, sebelum mendaftar diri sebagai bakal calon kepal desa.

25. Surat keterangan dapat mengaji dari kantor kementrian agama kecamatan/KUA bagi calon kepala desa yang ber agama islam.(*)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar