Total Tayangan Halaman

Jumat, 06 Oktober 2017

Aturan untuk Calon Kepala Petahana, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil

Aturan untuk Calon Kepala Petahana, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil

Bagi calon Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa Petahana, ataupun Perangkat Desa akan diberi cuti untuk melaksanakan proses pencalonan dirinya sebagai kepala desa, sementara untuk PNS - Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan dibebaskan sementara dari jabatannya. Hal ini diatur dalam pasal 45 - 47 Permendagri 112/2014.

BAB IV

KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA

Paragraf 1

Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat

Pasal 45

(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.

Pasal 46

(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Paragraf 2

Calon Kepala Desa dari PNS

Pasal 47

(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
(3) Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar