Total Tayangan Halaman

Jumat, 06 Oktober 2017

Kepala Desa Incumbent Bau Bau Bisa Diskualifikasi Karena Melanggar Aturan Pilkades

Rabu, 11 Oktober 2017

Tipikor Investigasi, Wajo.
Kepala Desa Incumbent Bau Bau Bisa Diskualifikasi Karena Melanggar Aturan Pilkades

Kepala Desa petahana Bau Bau Drs Usman Saing, yang masih menjabat sampai sekarang, bisa diskualifikasi sebagai Calon Kades peserta PILKADES. Masalah dia masih beraktivitas sebagai Kepala Desa.

Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No 112 Tahun 2014 harus mengundurkan diri dan Cuti setelah mendaftar sebagai calon Kades.

Pada pasal 45 ayat 1 jelas jelas ditegaskan kepada Incumbent yang masuk bursa kades harus cuti sampai ada terpilih Kades baru. Karena jabatannya bisa disalahgunakan

Bagi sorotan beberapa masyarakat , termasuk calon kades yang bersuara nyaring tentang tindak tanduk Kedes Petahana yang masih belum mengundurkan diri. Dia aktif sebagai menjalankan program desa.

Padahal menurut aturan ia otomatis cuti sejak terdaftar sebagai calon. Bahkan dilarang
menggunakan fasilitas Pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa (2 pasal 45 ).

Untuk mengambil posisi selama cuti, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan tanggung jawab Kepala Desa (3 Pasal 45 Permendagri No 12 tentang Pilkades. Dengan pelanggaran sampai sekarang belum cuti, berarti melanggar aturan, maka ia bisa diskualifikasi karena belum cuti.

Masyarakat Bau Bau sudah mengeluhkan telah menginjak aturan yang berlaku, khususnya Permendagri yang mengatur Pemilihan Kepala Desa. Dan harus beliau didiskualifikasi untuk ikut pesta Demokrasi tanggal 21 Oktober 2017 untuk memilih pemimpin mereka di desa Bau Bau.

Menurut laporan warga tiap hari Kepala Desa membagikan program ke masyarakat atas nama Kepala Desa. Semestinya tim sukses melaporkan ke Panitia Pilkades secepatnya agar mendesak untuk diskualifikasi petahana yang menggunakan fasilitas Pemerintah Desa saat masa cuti.

(Syamsul Bahri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar