Total Tayangan Halaman

Rabu, 11 Oktober 2017

Petahana Kepala Desa dicoret calon, jika menyalahi aturan Pilkades dalam Permendagri


Multimediamerahputih.com, 11 Oktober 2017
Petahana Kepala Desa dicoret calon, jika menyalahi aturan Pilkades dalam Permendagri No 112 Tahun 2014 Pasal 45. Seyogyanya Petahana harus mundur karena Pjs Kepala Desa (ayat 1). Demikianlah dinyatakan Muhamnad Irsyan ST, Bendahara Gerakan Anti Korupsi Indonesia.

"Bukan karena alasan PNS (Pasal 47). Jangan menipu warga yang masih buta aturan. Seharusnya sebagai kepala desa yang dua kali menjadi kades, seharusnya memberikan contoh yang berpengalaman. Jangan menginformasikan aturan sepotong sepotong. Sambung Iccank, nama panggilan dekat beliau di Kampus Unhas,  waktu ditemui di Kantor GAKI di Makassar.

Dia dengan tegaskan bahwa
PJS Kepala Desa menurut Pasal 45 ayat 1 ,2 dan 3 harus mundur saat sudah mendaftar sebagai calon kepala desa. Dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah desa.

Beliau yang alumni Unhas Fakultas Teknik menjelaskan, "Dan sejak mendaftar calon kepala Desa dia, diganti tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa oleh Sekretaris Desa"

Kalau Pjs masih belum cuti, setelah mendaftar , atau karena masih menggunakan fasilitas karena Warga tidak tahu  mengenai aturan pasal 45, dan hanya disebut PNS Pasal 47 , maka akan gugur pencolanannya sebagai Pilkades. Tambah penjelasannya sambil menyeruput kopi, pentolan Laskar Merah Putih Sulsel

Karena pasal petahana baik dari PNS, maupun Perangkat Desa sebelumnya, atau masyarakat Latar belakang nya sebelum sebagai Incumbent, petahana, yang dihitung adalah jabatan terakhir sebagai Kepala Desa.

"Saya tahu warga Bau Bau di Kabupaten Wajo masih banyak buta aturan. Indikasinya, orang dari luar yang maju sebagai calon kepala desa. Dan PJS Kepala Desa pun orang dari luar." Tambah pemuda asal Pitumpanua ini.

Jelasnya dia, maka inilah yang membuat GAKI tertarik tokoh pemimpin. Masih terbelakang secara pendidikan. Semua calon dari daerah itu tidak tahu jelas aturan, kecuali petahana yang berasal dari daerah lain.

Inilah, menurut Irsyan mantan pemain Hockey Unhas, mengapa seenaknya mengatakan begini dan begitu aturan yang berlaku yang membodohi warga yang baru saja pemekaran dari Desa induk Tellesang.

GAKI Menelusuri Usman Saing

Menurut penelusuran organisasi Anti Korupsi ini, sebelum calon Kepala Desa Usman Saing maju, dia sebenarnya dua kali periode Kepala Desa di Kecamatan Pitumpanua, khususnya Bulusiwa.

Karena sudah ditolak lagi oleh warga Bulusiwa pada periode 3, maka ia ditarik perangkat camat di Pitumpanua.

Dengan adanya momen pemekaran Desa Bau Bau dari induk Tellesang, ia minta ditunjukkan sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa sampai Pilkades.

Celakanya, saat maju sebagai calon, ia tidak mundur sebagai PJS Kepala Desa. Ia membodohi warga, bahwa ia PNS perangkat camat, dan tak bilang ia Pjs .

Calon pemimpin ini yang harus diberi pelajaran kejujuran. Apalagi ia mau jadi pemimpin di daerah orang lain. Bisa memicu kesemrawutan jika faktor ketakjujurannya suatu saat akan muncul. Seperti jika munculnya rumor Korupsi waktu masih menjadi Kepala Desa di Batu. Kasus penjualan instalasi air yang dijual ke Siwa dan konflik dana KUD Mattirowalie sebesar Rp 150.000.000. Wallahu Alam Bissawab....

(Syamsul Bachri)

1 komentar:

  1. Klaim Bonus Member Baru 15%
    Segera daftarkan dirimu dan menangkan puluhan JUTA rupiah!
    Hanya di Zeusbola.

    INFO SELANJUTNYA SEGERA HUBUNGI KAMI DI :
    WHATSAPP :+62 822-7710-4607


    BalasHapus