Total Tayangan Halaman

Selasa, 22 Agustus 2017

Temuan Pansus Perlu Klarifikasi KPK

Temuan Pansus Perlu Klarifikasi KPK

Selasa, 22 August 2017 06:48 WIB Penulis: Astri Novaria

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa (tengah) dengan didampingi Wakil Ketua Masinton Pasaribu dan Taufiqulhadi mendengarkan keterangan keluarga korban kasus burung walet di Senayan, Jakarta, kemarin. -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

PANITIA Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi DPR mengumumkan 11 temuan terkait dengan tugas dan kewenangan KPK. “Pansus telah bekerja efektif sejak 4 Juli 2017 sampai hari ini (kemarin),” kata anggota pansus M Misbhakun saat membacakan temuan tersebut di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Hasil temuan itu akan segera dimintai klarifikasi kepada KPK.

Menurutnya, temuan tersebut antara lain diperoleh dari sejumlah laporan, penerimaan aspirasi, pemeriksaan saksi, dan wawancara terekam. Pertama, dari aspek kelembagaan, KPK menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritik.

Kedua, KPK dengan argumen independen, mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara yang berpotensi abuse of power.

Ketiga, KPK sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari DPR. Keempat, KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya belum patuh pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK.

Kelima, dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi lembaga-lembaga negara lain. KPK lebih mengedepankan praktik penindak­an melalui opini pemberitaan daripada politik pencegahan.

Keenam, dalam fungsi supervisi, KPK lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi alih-alih berupaya mendorong, memotivasi, dan mengarahkan instansi kejaksaan dan kepolisiaan. Ketujuh, dalam fungsi penyelidikan, penyidik­an, dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan HAM.

Kedelapan, terkait dengan SDM aparatur, KPK selalu berargumen independen, merumuskan dan menata SDM yang berbeda dengan unsur aparatur lembaga negara lainnya. Kesembilan, terkait dengan penggunaan anggaran, berdasarkan hasil audit BPK banyak hal yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Kesepuluh, terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani, pansus memberikan dukungan penuh untuk terus dijalankan sesuai dengan aturan hukum positif dan menjunjung tinggi HAM. Kesebe­las, terhadap sejumlah kasus terkait dengan unsur pimpinan, kasus Novel Baswedan, kematian Johannes Marliem, kiranya Komisi III DPR dapat segera mengundang KPK dan Polri untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Temuan sementara
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari KPK perihal temuan-temuan itu, baik dari laporan sejumlah pihak terkait maupun hasil kunjungan pansus ke sejumlah lembaga. “Temuan-temuan yang diperoleh pansus ini masih berupa temuan sementara, belum menjadi kesimpulan,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Menurut Agun, temuan tersebut akan dikaji dan didalami sebelum dimintai klarifikasi dari KPK. Misalnya, temuan mengenai rumah sekap yang diketahui dari keterangan salah seorang anggota masyarakat. “Apakah rumah sekap itu ada kaitannya dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pansus sudah menghubungi dan meminta penjelasan dari LPSK,” katanya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan 11 temuan pansus itu harus dibahas dengan kepala dingin. Pihaknya siap membahasnya dengan dengan Komisi III DPR RI yang merupakan mitra KPK. (P-3)

http://www.mediaindonesia.com/news/read/118717/temuan-pansus-perlu-klarifikasi-kpk/2017-08-22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar