Total Tayangan Halaman

Minggu, 20 Agustus 2017

Menang Kasasi 2013, Eks Hakim Akhirnya Terima Ganti Rugi Rp 100 Juta Dari KPK

Menang Kasasi 2013, Eks Hakim Akhirnya Terima Ganti Rugi Rp 100 Juta Dari KPK

HUKUM  SENIN, 21 AGUSTUS 2017 , 10:44:00 WIB | LAPORAN: WIDYA VICTORIA

Syarifuddin Umar/Net

RMOL. Sejak dikabulkan gugatannya pada 2013 lalu, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar baru akan menerima pembayaran ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (Senin, 21/8).

BERITA TERKAIT

Rumah Kaca KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Kini Dan Mendatang

Jubir KPK Belum Tahu Nama 7 Pegawai KPK Yang Pernah Temui Anggota DPR

KPK Akui Tidak Punya Keahlian Selidiki Kasus Novel

"Jumlahnya tidak banyak hanya 100 juta, tetapi KPK pernah OTT jaksa 10 juta," cetus Syarifuddin dalam pesan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta. 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Syarifuddin mengenai proses penyitaan KPK. Atas putusan kasasi tersebut, KPK diharuskan membayar Rp 100 juta kepada Syarifuddin.

Syafruddin memandang kekalahan di tingkat kasasi ini bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah. 

"Masalahnya bukan uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan dua masalah baru yaitu merugikan keuangan negara dan supaya kode kehormatan KPK mengambil tindakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang," terangnya. 

Selanjutnya, kata dia, membongkar rekayasa kasus dan konspirasi jahat di balik nama besar KPK.

"Saya berencana melaporkan juga kejadian ini kepada Pansus Angket KPK di DPR. Setelah selesai di PN Jaksel. Semoga menjadi terang segalanya," tutupnya. 

Syarifuddin sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta.[wid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar