Total Tayangan Halaman

Rabu, 23 Agustus 2017

Istilah OTT Kacaukan Hukum Acara

Betulkah apa yang kita keluhkan Prof Laica Marzuki rentang Komisi Pemberantasan Korupsi???

Istilah OTT Kacaukan Hukum Acara
Jumat,28 Oktober 2016 - 01:27:10 WIB
  
Perbedaan OTT dan Penangkapan, menjadi bahasan khusus Leica Marzuki, saksi ahli yang dihadirkan Irman Gusman. OTT tanpa didahului penelitian, tapi penangkapan harus melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan dan ada surat tugas dari lalu penyidik. Lalu Irman, OTT atau penangkapan?
JAKARTA, HALUAN  — Kuasa hukum Irman Gusman menghadirkan saksi ahli Leica Marzuki dalam sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (27/10). Dalam kete­rangannya, Laica menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak dikenal dalam hukum acara.

Di hadapan hakim tunggal I Wayan Karya, ahli yang diajukan oleh pihak Irman itu menjelaskan perbedaan antara OTT dan penangkapan. Menurut dia, OTT tidak bisa didahului dengan serangkaian kegiatan penelitian. Jika didahului penelitian, se­dianya disebut penangkapan.
“Tidak termasuk tertangkap tangan apabila didahului dengan serangkaian upaya penelitian. Itu bukan OTT. Ketika upaya penang­kapan, nah syaratnya ada surat tugas, ada surat perintah penang­kapan karena bukan tertangkap tangan maka harus menunjukkan surat perintah penyidik, maka harus juga ada surat perintah penangkapan yang jelaskan iden­titas dan alasan-alasan penang­kapan,” terangnya seperti dilansir detikcom, Kamis (27/10).
Laica mengatakan, penyelidik tidak punya kewenangan menang­kap tanpa seizin penyidik. Jadi, penyelidik harus membawa surat tugas dan surat perintah penang­kapan jika akan menangkap seseorang. Jika penyelidik me­nang­kap tanpa surat, lanjut dia, itu merupakan tindakan sewe­nang-wenang.
“Ketika ditangkap, harus diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan. Itu harus ada, kalau enggak, itu terjadi peram­pasan kemerdekaan,” kata pe­ngajar di Universitas Hasanudin, Makassar tersebut.
Selain itu, lanjut Laica, pene­tapan tersangka tidak boleh dilakukan di tahap penyelidikan. Penetapan tersangka semestinya ada di tahap penyidikan, yakni setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Tanpa dua alat bukti yang cukup, kata dia, maka penyidik tidak dapat melakukan langkah apa pun, termasuk penangkapan. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “Operasi tangkap tangan ti­dak dikenal dalam KUHAP. Kata itu tidak termasuk tangkap ta­ngan apabila didahului serang­kaian upaya penelitian, itu bukan operasi tangkap tangan,” kata Laica.
Dia memaparkan bahwa ope­rasi tangkap tangan adalah istilah yang mengandung makna kon­tradiksi atau berlawanan. “Saya mempertegas operasi tertangkap tangan tidak digunakan, itu me­ngacaukan istilah hukum karena istilah operasi dan tertangkap tangan itu kontradiksi, mengan­dung pertentangan,” kata Laica.
Saat ditanya mengenai prose­dur tangkap tangan, dosen Uni­versitas Indonesia (UI), Uni­versitas Padjajaran (Unpad), Universitas Parahyangan (Unpar) dan guru besar Universitas hasanuddin (Unhas) itu menjawab bahwa hal tersebut dapat dilakukan tanpa surat perintah.
“Tertangkap tangan tidak perlu ada surat perintah penang­kapan karena antara dilakukan­nya dan penangkapannya tem­ponya bersamaan, jadi tidak lagi digunakan istilah operasi tangkap tangan, itu mengacaukan hukum acara,” ujar Laica.
Terkait tidak dihadirkannya Irman Gusman di persidangan ini, alasan KPK belum menerima surat dari pengadilan untuk memanggil Irman Gusman sebagai saksi. “Bisa tidak dihadirkan seka­rang?” tanya hakim tunggal I Wayan Karya.
Atas pertanyaan tersebut KPK meminta hakim mencari waktu lain untuk menghadirkan Irman Gusman karena hingga saat ini belum ada surat yang diterima oleh KPK.
“Mungkin kita cari waktu yang lainnya, karena tidak mung­kin dilaksanakan, jadi sesuai prosedur KPK untuk tahanan atau tersangka keluar dari ruang ta­hanan, pihak pemasyarakatan akan bertanya dasar tujuan kami. Kemudian pada prisnsipnya kami menunggu surat itu,” kata Kabiro Hukum KPK Setiadi.
Hakim I Wayan Karya memu­tuskan agar Irman dihadirkan pada persidangan Senin men­datang (01/11). “Dengan tidak dihadirkannnya Irman Gusman, kami akan per­gunakan waktu di hari Senin. Kami minta Irman Gusman dihadirkan,” kata I Wayan Karya.
Hakim pun meminta panitera menyiapkan surat penetapan untuk memanggil Irman Gusman untuk memberi keterangan di persidangan. “Jadi kita lanjutkan pemeriksaan perkara dari pihak pemohon,” lanjut I Wayan Karya.
Sementara itu pengacara eks Ketua DPD tersebut, Maqdir Ismail menjelaskan alasan pihak­nya menginginkan Irman diha­dirkan dalam sidang prapera­dilan. Maqdir mengatakan kesak­sian Irman bisa membuktikan bagaimana proses penangkapan dilakukan, terutama berkenaan dengan keterangan dari Listyana Gusman dan surat penangkapan KPK yang tidak ada saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sab­tu, 17 September lalu.
“Ya pasti, kami enggak tahu juga SOP (Standar Operasional Prosedur) mereka (KPK) ada atau enggak. Sebab hukum acara jelas kok seperti apa proses penang­kapan, tangkap tangan itu seperti apa. Tangkap tangan itu kan kejadiannya tidak diketahui, ini kalau melihat jawabannya KPK mereka sudah ikuti Pak Irman, komunikasi Pak irman sejak Juni,” kata Maqdir di persidangan.
Menurutnya, KPK telah me­nya­lahi prosedur dalam saat melakukan OTT tersebut. “Penye­lidik itu kan enggak punya ke­wenangan menangkap orang, kecuali ada izin, ada perintah dari penyidik. Nah, ini penyelidikan untuk orang lain, tapi yang di­tangkap pak Irman,” kata dia.
Dia beranggapan bahwa KPK tidak menghormati jabatan Irman terutama berhubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua DPD, sehingga menurutnya ini seumpama jebakan yang di­siapkan dengan sengaja untuk menangkap Irman.
“Kalau memang betul mereka tahu dari awal Bapak Irman mau diberi orang uang, mestinya pimpinan KPK beritahu Pak Irman, ‘Pak Irman orang itu jangan diterima Bapak akan diberi uang’. Kan mereka tahu mau ada tang­kap tangan karena ada informasi itu kan, bagaimana mereka mau tahu Pak Irman mau diberi uang kalau tidak ada informasi dahulu, sementara Pak Irman tidak tahu?” jelas Maqdir.
Di samping itu, Irman melihat bahwa surat yang dibawa KPK ditujukan bukan untuk dirinya sehingga seharusnya bukan dia yang ditangkap KPK.
“Surat (yang dibawa KPK) ini untuk orang lain (Xaveriandy Sutanto) tapi kenapa kok dia (Irman) yang ditangkap, itu salah satu di antaranya untuk diterang­kan Pak Irman,” kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir mengata­kan Irman juga akan menjelaskan proses interogasi yang sudah dilakukan KPK. Pasalnya, Irman diinterogasi tanpa didampingi kuasa hukumnya.
“Ketentuan undang-undang itu orang kalau diperiksa sebagai tersangka ada kewajiban meng­hadirkan kuasa hukum atau didampingi penasihat hukum, ini yang tidak dilakukan KPK,” tutupnya. (

http://harianhaluan.com/amp/detail/61394/istilah-ott-kacaukan-hukum-acara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar