Total Tayangan Halaman

Minggu, 06 Agustus 2017

KPK Benarkan Novel Baswedan Dapat SP2

KPK Benarkan Novel Baswedan Dapat SP2
Kamis, 30 Maret 2017 | 07:40 WIB

Jessi Carina
Penyidik KPK Novel Baswedan dan Sekwan DKI Muhammad Yuliadi saat penggeledahan Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (1/4/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan terbitnya surat peringatan kedua (SP2) untuk penyidik KPK Novel Baswedan. Surat itu diteken Pimpinan KPK.

Namun, saat ditanya latar belakang terbitnya SP2, Febri tidak menjawab lugas.

"Informasi yang kami terima di Humas, proses (SP2) tersebut masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2017).

Febri menuturkan, setiap keputusan yang diambil Pimpinan KPK tidak berdasarkan sikap dari seorang pimpinan. Melainkan, diputuskan secara kolektif kolegial lima Pimpinan KPK.

(Baca: Kuasa Hukum Korban Novel Baswedan Desak Jaksa Serahkan Berkas ke Pengadilan)

"Semua keputusan yang dimbil KPK apakah terkait dengan penangan perkara, terkait kebijakan lain tentu diambil secara kolektif, jadi tidak mungkin satu orang," ucap Febri.

Menurut Febri, terdapat sejumlah pertimbangan yang dilakukan internal KPK terhadap surat peringatan itu, termasuk oleh Pimpinan KPK.

Pertimbangan itu, lanjut dia, mengacu pada dua hal. Pertama, terkait kepentingan KPK sebagai institusi. Kedua, terkait pekerjaan utama penyelidik.

"Pekerjaan utama yang dilakukan oleh para penyelidik termasuk juga saudara Novel sebagai salah satu Kasatgas (Kepala Satuan Tugas) penyidik dalam kasus e-KTP. Jadi kami tidak ingin ada proses yang ganggu penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini," ucap Febri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Novel mendapatkan SP2 pada 21 Maret lalu.

(Baca: Selama Tak Diberhentikan Pimpinan KPK, Novel Baswedan Sah Menyidik Perkara)

Sebagai Ketua Wadah Pegawai, Novel keberatan terhadap kebijakan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.

Novel dinilai melakukan pelanggaran sedang, yakni menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Penulis: Lutfy Mairizal Putra
Editor: Krisiandi

https://www.google.co.id/amp/s/app.kompas.com/amp/nasional/read/2017/03/30/07402451/kpk.benarkan.novel.baswedan.dapat.sp2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar