Total Tayangan Halaman

Selasa, 08 Agustus 2017

Alasan KPK Belum Tetapkan Priyo Budi Tersangka Korupsi Alquran

HomeNewsPeristiwa

Alasan KPK Belum Tetapkan Priyo Budi Tersangka Korupsi Alquran

Oleh Fachrur Rozie pada 28 Jul 2017, 07:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin gegabah dalam menetapkan mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.

"Kami masih menunggu analisis dan pendapat penuntut umum. Saat ini, penuntut umum sedang mencermati fakta-fakta tersebut di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 27 Juli 2017.

Nama Priyo sendiri berkali-kali disebut menerima aliran dana korupsi pengadaan proyek tersebut. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai terdakwa telah mengamini penerimaan Priyo dalam sidang.

BACA JUGA

KPK Sebut Pengakuan Miko di Pansus Tak Benar, Ini PenjelasannyaRespons Novel Baswedan Dilaporkan Muhtar Efendi ke BareskrimBisikan Novel Baswedan ke Kapolri soal Motif Penerornya

Menurut Febri, setelah analisis yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK usai, penyidik akan segera menindaklanjuti.

"Jadi kami lihat dulu fakta persidangan, nantinya hasil analisisa Jaksa Penuntut Umum didiskusikan bersama," kata‎ Febri.

Fahd menyatakan aliran uang untuk Priyo sudah diserahkannya. Fahd juga membenarkan keterangan Syamsurachman yang bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor soal pemberian uang ke Priyo via adiknya, Agus Suprianto.

Fahd A Rafiq didakwa bersama eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag tahun 2011-2012. Fahd diduga menerima jatah Rp 3,4 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.

Fahd diduga memengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam pelaksana proyek senilai Rp 103,2 miliar.

Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy, anak Zulkarnaen, selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Priyo Budi Santoso terkait kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Usai pemeriksaan selama 5 jam, dia menuturkan telah menjelaskan seluruh pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut. Namun, ia enggan secara tegas menyebut materi dan posisinya dalam proyek yang menjadi perkara tersebut.

"Tadi saya sudah memberikan keterangan normatif mengenai masalah ini," ujar Priyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.

Selain enggan berkomentar rinci, Priyo memilih bungkam ketika disinggung soal aliran uang korupsi yang diduga diterimanya dari proyek tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar