Total Tayangan Halaman

Selasa, 08 Agustus 2017

KPK Sebut Pengakuan Miko di Pansus Tak Benar, Ini Penjelasannya


KPK Sebut Pengakuan Miko di Pansus Tak Benar, Ini Penjelasannya

Oleh Fachrur Rozie pada 27 Jul 2017, 08:54 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dengan tindakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang mendengarkan pernyataan Niko Panji Tirtayasa alias Miko dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Selasa 25 Juli 2017.

Niko merupakan saksi kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependi. Dia juga merupakan keponakan dari terpidana pemberian keterangan palsu dalam kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang, Muhtar Ependi.

BACA JUGA

Respons Novel Baswedan Dilaporkan Muhtar Efendi ke BareskrimBisikan Novel Baswedan ke Kapolri soal Motif PenerornyaKPK Periksa Eks Pejabat PT PAL Terkait Gratifikasi dan Suap Kapal

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pernyataan Niko Panji Tirtayasa alias Miko tersebut sebelumnya pernah diklarifikasi oleh pihaknya, alias kedaluwarsa.

"Saksi Miko kenapa penting bagi angket mendengarkan kembali informasi yang sudah diklarifikasi. Bahwa itu informasi tidak benar. Tapi tidak apa-apa, mungkin butuh penjelasan kembali dan sudah dijelaskan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (26/7/2017).

Di hadapan Pansus Angket, Miko menyebut KPK memiliki rumah khusus untuk menyekap para saksi. Miko juga mengatakan KPK memberikan fasilitas istimewa kepadanya, mulai dari diinapkan di hotel mewah, apartemen, liburan dan lain sebagainya.

Miko juga mengaku, semua kesaksiannya dalam sidang diatur penyidik KPK. Febri pun memberikan penjelasan terkait pernyataan Miko tersebut.

Menurut Febri, justru Miko yang sempat meminta kepada pihaknya untuk dilindungi.

"Kami tidak langsung mengabulkan. Kami analisis, cek lokasi apakah ada serangan atau intimidasi. Setelah itu perlindungan kami berikan," kata dia.

Saat memberikan perlindungan, pihak KPK merasa Miko perlu ditempatkan di safe house agar saksi merasa nyaman dan aman. Namun, Febri enggan menyebutkan lokasi safe house untuk melindungi saksi perkara korupsi dengan alasan kerahasiaan.

Yang jelas, lokasi yang disebut Miko apalagi dianggapnya sebagai rumah penyiksaan saksi itu sama sekali tidak benar. "Secara spesifik kami tidak bisa sampaikan," tegas dia.

Soal biaya hidup, menurut Febri, KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam aturan tentang perlindungan saksi dan korban. Febri mengaku, pihaknya kerap memberikan uang kepada Miko untuk diberikan kepada keluarganya.

Alhasil malah Miko tak diketahui keberadaannya, hal tersebut menurut Febri berdasarkan keterangan istri Miko. Tak hanya itu, Miko tidak mematuhi perjanjian untuk kooperatif hadir di persidangan memberikan kesaksian.

"Maka KPK memutuskan menghentikan perlindungan tersebut," kata Febri.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar