Total Tayangan Halaman

Jumat, 18 Agustus 2017

Ketua KPK Dan Jubirnya Tak Seirama Soal Remisi Nazar

Ketua KPK Dan Jubirnya Tak Seirama
Soal Remisi Nazar

HUKUM  SABTU, 19 AGUSTUS 2017 , 10:26:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL. Di Hari Kemerdekaan, 400 koruptor dihadiahi remisi oleh Kemenkumham. Salah satu koruptor itu adalah M Nazaruddin, eks bendahara umum Demokrat. Soal ini, Ketua KPK Agus Rahadjo dan jubir lembaga itu, Febri Diansyah seperti tak seirama. Ketua KPK mengkritik, sementara Febri menyatakan pemberian remisi untuk Nazar sudah disetujui KPK.
BERITA TERKAIT
Hari Kejepit, Farhat Abbas Tak Penuhi Panggilan KPK
Polri Harus Bongkar Tuduhan Penyidik KPK "Main Mata" Dengan Anggota Komisi III
Gara-gara Miryam, Dirdik KPK Minta Diperiksa
Selain Nazar, koruptor ngetop lain yang mendapat remisi adalah Gayus Tambunan. Gayus dihadiahi remisi alias pengurahan masa tahanan sebanyak 6 bulan, sementara Nazar dapat 5 bulan.

KPK menginformasi, remisi ini diberikan melalui persetujuan mereka. "Karena yang bersangkutan kooperatif dan membuka sejumlah informasi terkait keterlibatan pihak lain, maka KPK mengirimkan surat keterangan tersebut ke Kalapas Sukamiskin," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, kemarin.

Sebelumnya, Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat Nazar ditahan mengirim surat ke KPK terkait rencana pemberina remisi.

Nazaruddin sendiri tercatat sebagai justice collaborator yang membuka sejumlah kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebut saja seperti perkara PT Duta Graha Indah (kini PT Nusa Konstruksi Enjiniring) yang kasusnya berkembang baru-baru ini.

Namun pernyataan berbeda dikeluarkan Ketua KPK Agus Rahadjo. "Semestinya, koruptor nggak usah dikasih remisi ya," ucap Agus menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, kemarin.

Meski menilai para koruptor tidak perlu diberi remisi, menurut Agus pemberian remisi ini bukanlah kewenangan dari lembaganya. "Itu kewenangan Kemenkumham," tambah Agus.

Mengetahui hal ini, masyarakat dunia maya langsung bereaksi. Di jejaring Twitter, para netizen langsung menyampaikan kekesalannya. "Gimana mau kapok koruptor disini klo gini," protes akun @eilast.

"Koruptor, teroris, bandar narkoba harusnya tidak ada remisi, remisi hanya membuat rendahnya hukum," kicau akun @prima_kops98.

"Seharusnya di tambah hukuman. Mereka bagaikan benalu yang hidup di pohon, selalu berusaha membesarkan perutnya sendiri. MEMALUKAN !!!," ujar akun @DevitaNadyaPut1.

"Kayaknya remisi buat para koruptor tidak perlu??? Karena merugikan Pemerintah & Negara," kata akun @Hendrik_Boetar.

"Kelemahan kita memang di situ. Nggak keras terhadap korupsi. Hanya slogan aja. Makanya korupsi marak dimana mana. Dikasih Remisi pula lagi ...!," kata akun @Bogabogas.

"Koruptor tak perlu remisi, bila perlu penjara seumur hidup/disukabumikan biar Ind bersih korupsi, rakyat semakin sejahtera," ujar akun @thomasatmojo75.

Ada juga yang mempertanyakan tidak kompaknya Ketua KPK dan Jubirnya. "Ketua KPK kok tidak seirama sama jubirnya. Yang satu ngritik, yang satu mendukung. Gimana ini," kata akun @a09M01.

"Pak @jokowi, ayo pak,semangat brantas korupsinya, jangan sakiti hati rakyat dengan pemberian remisi pada koruptor...," cuit akun @bignoer. “Apa untungnya bagi negara memberikan remisi kepada Koruptor dan Teroris ?," ujar akun @Benny_Moewi.

Akun @supriadiTajam1983 mengaku prihatin, pemberian remisi terhadap koruptor justru dilakukan dalam momentum HUT Kemerdekaan. "Di ulang tahun RI KE-72 kita harus merdeka dari KORUPTOR penjajah masa depan," katanya. "Merdeka itu jika NKRI bebas KKN dan KORUPTOR tidak dikasih remisi !!! #HUT72RI," cuit akun @milano_ariel.

"Di Hari Kemerdekaan Koruptor Haram dapat Remisi, karena koruptor adalah musuh Rakyat dan Negara" kata akun @LuqmanH1982.

"Remisi Koruptor tiap 17 Agustus, membuat para koruptor tertawa terbahak-bahak," sindir akun @ Setyobud7223. "Alhamdulillah 400 koruptor dpt remisi 17 agustus, semoga cpt bebas dan bisa korupsi lg Aamiin...," nyinyir akun @totoaristo.

"Bagaimana Kalau tiap tanggal 17 agust ditambah hukumannya pak...," usul akun @ekaput75773651.

Selain di Hari Kemerdekaan, pada Idul Fitri tahun lalu, Gayus dan Nazar juga mendapat kado remisi. Nazar mendapat remisi 1 bulan 15 hari, sementara Gayus 2 bulan.

"Di Arab, koruptor dihukum potong tangan, di Cina koruptor dihukum potong kepala, Indonesia koruptor itu dihukum potong masa tahanan," sindir @Meylaniej di Twitter.

"Dulu, koruptor dihukum potong tangan. Setelah ke klinik tongfeng, sekarang koruptor dihukum potong masa tahanan," timpal @DiniHesna.

"Iya nih, menterinya pak @ jokowi ga asik, koruptor bakal makin kesenengan. Udah hukumannya ringan, masih dapet remisi pulak," kritik @iwankecil.

Tweeps dengan nama akun @ RaspiandaIrfan1 mengusulkan agar jangan hanya diberi remisi, tapi dibebaskan saja. "Bebaskan aja sekalian. Jangan nanggung-nanggung ngasih remisi. Koruptor yang lain jangan lupa ya dikasi remisi juga. Hukum Indonesia Mantap Jiwa," saran dia bernada sarcasme.

"Ayooo rame-rame jadi koruptor aja. Hukuman ringan. Dapat hadiah remisi. Aseekkk. Koruptor semakin subuuurrrr ga perlu pupuk lagi," ajak @Zheinvaliero1. ***

http://hukum.rmol.co/read/2017/08/19/303659/Ketua-KPK-Dan-Jubirnya-Tak-Seirama-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar