Total Tayangan Halaman

Kamis, 01 Agustus 2019

Peran & Fungsi Kejaksaan dlm Restorative Justice

News Tipikor, Makassar -Pusat Kajian Kejaksaan Republik Indonesia pada Universitas Hasanuddin kedatangan tamu penting praktisi hukum dan ahli hukum pada pagi ini, Kamis (1/8).

Mereka adalah para pendekar hukum di provinsi Sulawesi Selatan untuk menggelar Focus Group Discussion dengan tema : "Peran & Fungsi Kejaksaan dalam Restorative Justice" yang menempatkan kedudukan Jaksa sebagai Dominus Litis dan Potensi Peningkatan  Kontribusi PNBP dalam  Peradilan Pidana

Dengan dihadiri oleh  Kajati Sulsel Dr. Firdaus Dewilmar, Pakar Hukum Fakultas Hukum UNHAS, Prof.Dr. Achmad Ruslan,S.H.,M.H., Prof.Dr.Andi Pangerang Moentha,S.H.,M.H.,LLM dan Prof. Dr. Muhaddar,S.H.,M.H. dalam acara Jaksa Menyapa dan  Jaksa Masuk Sekolah di Fakultas Hukum kampus Tamalanrea.

Sedangkan sebagai pandu acara oleh Raden Narendra Djatna S.H.,LLM. dan diikuti oleh mahasiswa program S1, S2, dan S3 pada Fakultas Hukum se UNHAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar