Total Tayangan Halaman

Kamis, 08 Agustus 2019

KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Indonesia Tersangka Pencucian Uang



KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Indonesia Tersangka Pencucian Uang

Eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Penyidik KPK kembali menjerat eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Emirsyah dijerat sebagai tersangka kasus pencucian bersama dengan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.

"Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (7/8).

Emirsyah dan Soetikno dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baik Emirsyah maupun Soetikno sudah berstatus tersangka di KPK sebelumnya. Keduanya diduga terlibat kasus suap pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus di Garuda Indonesia.

Dalam kasus itu, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno. Tujuannya, agar Emirsyah selaku Dirut Garuda Indonesia memesan mesin pesawat dari Rolls Royce. Soetikno diduga merupakan perpanjangan tangan perusahaan dari Inggris tersebut.

"ESA diduga menerima suap dari SS sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia," kata Syarif.

Namun, diduga ada pemberian lain dari Soetikno kepada Emirsyah. Diduga, Emirsyah tak hanya menerima suap dari pembelian mesin dari Rolls Royce, tapi juga dari pabrikan mesin lain.

KPK menemukan indikasi pemberian lain itu terkait pembelian mesin dari Airbus S.A.S.; Avions de Transport Regional (ATR); dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Soetikno diduga merupakan konsultan sekaligus perpanjangan tangan dari tiga perusahaan tersebut. Ia pun diduga menerima komisi karena Garuda Indonesia membeli mesin dari ketiga perusahaan luar itu.

Komisi itu pun yang kemudian diduga dibagikan Soetikno kepada Emirsyah. Emirsyah diduga menerima total Rp 5,79 miliar, USD 680 ribu, 1,02 juta Euro, serta SGD 1,2 juta. KPK menduga Emirsyah dan Soetikno melakukan pencucian uang terkait pemberian itu.

Terkait pemberian uang dari Soetikno, Emirsyah melalui pengacaranya mengakui. Namun, ia mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada Soetikno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar