Total Tayangan Halaman

Kamis, 08 Agustus 2019

Merangkul Pengusaha Sektor Pangan untuk Cegah Korupsi


Berita KPK



 Berita KPK 07 Agustus 2019 Dilihat: 146

 

Sejak meluncurkan buku Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha pada Desember 2018 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mensosialisasikan buku panduan tersebut kepada pihak swasta di berbagai sektor.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan kegiatan sosialisasi dengan mengundang pihak swasta dari sektor telekomunikasi, infrastruktur, minyak dan gas (migas), kesehatan, kehutanan, jasa keuangan, serta logistik/transportasi udara.
Kali ini, KPK mengundang puluhan pengusaha dari sektor pangan untuk memberikan pembekalan dalam mengimplementasikan buku Panduan Pencegahan Korupsi di Dunia Usaha. Kegiatan itu dilaksanakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (5/6).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pencegahan korupsi di sektor swasta sangatlah penting, mengingat banyaknya kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan pihak swasta.
“Setiap kasus korupsi itu pasti melibatkan swasta. Karena rasanya, tidak mungkin jika PNS memberikan ke PNS,” ujar Pahala dalam sambutannya.
Pahala menjelaskan bahwa KPK mulai fokus melakukan pencegahan korupsi di sektor swasta sejak lahirnya Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana oleh korporasi.
Selain itu, lahirnya ISO 37001 yang mengatur sistem manajemen antisuap juga menjadi salah satu momentum penting yang digunakan untuk menekan angka suap dari pengusaha kepada penyelenggara negara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Franciscus Welirang menyampaikan bahwa sektor pangan merupakan salah satu sektor yang rawan korupsi.
Sektor pangan merupakan salah satu bidang penting karena berkaitan dengan hajat hidup rakyat. Frans khawatir jika pengelolaan sektor pangan tidak baik, maka akan mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat.
“Jika penanganan pangan ini tidak ditangani dengan baik, dikhawatirkan akan mengganggu kehidupan masyarakat.”
Ia mengajak para pengusaha untuk mengimplementasikan program pencegahan korupsi di masing-masing perusahaan demi menciptakan ruang bisnis dan daya saing yang sehat.
“Kemudahan dalam proses perizinan, mulai kita wujudkan bersama-sama. Sehingga efisiensi, daya saing, dan kualitas produk bisa ditingkatkan,” ujar Frans
Selain melakukan sosialisasi terkait buku Panduang Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha, peserta juga diberikan pengetahuan mengenai tindak pidana korupsi oleh pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, serta pengenalan proses sertifikasi Ahli Pembangun Integritas oleh Asesor Ahli Pembangun Integritas Ati Saraswaty.
(Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar