Total Tayangan Halaman

Kamis, 08 Agustus 2019

KPK Sebut Nyoman Dhamantra Minta Rp 3,6 M untuk Urus Izin Impor 20 Ribu Ton Bawang


KPK Sebut Nyoman Dhamantra Minta Rp 3,6 M untuk Urus Izin Impor 20 Ribu Ton Bawang

KPK OTT Kasus Suap izin impor produk hortikultura. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

   

PERISTIWA | Jumat, 9 Agustus 2019 00:13:34

Reporter : Merdeka

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Advertisement


Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam kasus ini.
"CSU dan DDW diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan,Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Agus mengatakan, Doddy sempat menyampaikan kepada Afung bahwa dirinya memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.
"Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut," kata Agus.
Doddy kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. Zulfikar memiliki koneksi dengan Mirawati dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Nyoman.
Setelah itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Nyoman melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati.
"Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3.6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Agus.
Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki Afung.
Agus mengatakan, lantaran Afung belum menerima uang pembayaran dari perusahaan yang membeli kuota, Afung kemudian meminjam uang kepada Zulfikar. Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta perbulan.
"Jika impor terealisasi, ZFK (Zulfikar) akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," kata Agus.
Kemudian, Zulfikar pun meminjamkan uang Rp 2.1 miliar kepada Afung. Setelah menyepakati metode penyerahan uang, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, Zulfikar mentransfer Rp 2.1 miliar ke Doddy.
Kemudian Doddy mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI. Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
"Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK. Diduga uang Rp 2 miliar untuk 'mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," kata Agus.
Atas perbuatannya, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Afung, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar