Total Tayangan Halaman

Senin, 31 Juli 2017

MUHAMMAD SYAKIR


MUHAMMAD SYAKIR

DETAIL

Jenis Kelamin

Laki-Laki

Pendidikan

S-1

Profesi

Direktur PT Soegih Interjaya

Institusi

Swasta

Waktu Kejadian Perkara

2014

Waktu Inkracht

2016

Area korupsi

Jakarta

Jenis TPK

Penyuapan

Dakwaan

Pertama
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kedua
Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Tuntutan

- Pidana Penjara : 5 (lima) tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
- Denda : Rp250.000.000,- subsidiair 5 (lima) bulan kurungan.
- Biaya Perkara : Rp10.000,-

Putusan

Pengadilan Negeri

No. 24/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST
- Pidana Penjara : 4 (empat) tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
- Denda : Rp50.000.000,- subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
- Biaya Perkara : Rp10.000,-

Deskripsi Kasus

2003

Pada tanggal 2 Mei 2003, OCTEL dan PT Pertamina membuat MoU, yang menyepakati bahwa pembelian TEL akan dilakukan dalam periode tahun 2003 – 2004 dengan harga sebesar USD9,975/MT. Dalam waktu bersamaan Pemerintah Republik Indonesia mencanangkan proyek langit biru yang salah satu programnya adalah penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri per 31 Desember 2004.

Pada Mei 2003, Willy memerintahkan Muhammad Syakir menyampaikan kepada Miltos tentang rencana penerapan proyek langit biru di Indonesia serta strategi yang akan dilakukan Willy yaitu memperlambat proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri ESDM, Menteri KLH dan Menteri Keuangan terkait proyek Langit Biru serta mencari cara untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia dengan mengusahakan penggunaan Plutocen sebagai oktan alternative yang diikuti permintaan imbalan sejumlah uang oleh Muhammad Syakir untuk para pejabat pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutocen kepada PT Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama.

Pada November 2004 Willy dan Muhammad Syakir melakukan pertemuan dengan Surosu di kantor PT Pertamina, dan Muhammad Syakir menyampaikan kepada Suroso terkait pengiriman TEL oleh OCTEL kepada PT. Pertamina melalui PT SI sejumlah 450 MT dengan harga sebesar USD11,000/MT, Suroso menyetujuinya dengan syarat Willy memberikan fee sebesar USD500/MT dan Muhammad Syakir dan Willy menyetujuinya.

Pada tanggal 30 November 2004 Muhammad Syakir menyampaikan kepada David, dan David menyatakan kesediaannya memberikan fee kepada Suroso sebesar USD500/MT untuk pesanan yang diterima sebelum akhir tahun 2004 dengan harga USD11,000/MT hingga batas maksimum sebanyak 450MT sehingga jumlah maksimum yang diterima Suroso sejumlah USD225,000 dan jika berhasil memperpanjang kontrak TEL sampai tahun 2005, OCTEL akan melakukan pembayaran kepada Suroso yang diambil dari komisi yang dibayarkan OCTEL kepada PT SI.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Suroso membuat MoU berisikan tentang kebutuhan TEL yang diperlukan adalah sejumlah 455,20MT dan mengupayakan harganya sama dengan harga pada surat pesanan pembelian TEL yang terakhir yaitu sebesar USD9,975/MT, selanjutnya Suroso meminta persetujuan Direksi PT Pertamina untuk melakukan proses pengadaan dengan menunjuk PT SI.

Pada tanggal 21 Desember 2004, atas perintah Willy selaku Direktur PT SI, Muhammad Syakir dan PT Pertamina yang diwakili oleh Djohan, Satya dan Edwin melakukan negosiasi harga TEL untuk kebutuhan PT Pertamina bulan Desember 2004 dan selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2004 Suroso selaku Direktur Pengolahan menyetujui OCTEL menjadi pemasok TEL untuk periode Desember 2004 dengan harga sebesar USD10.750/MT, dimana harga sebelumnya sebesar USD9.975/MT.

Selanjutnya pada tanggal yang sama PT Pertamina menerbitkan Purchase Order kepada OCTEL untuk pembelian TEL sebanyak 446,4MT dengan harga USD10,750 senilai total USD4,798,800.00. Atas Purchase Order ini Willy menerima komisi dari pihak OCTEL komisi normal sebesar 6% dari total penjualan yaitu sebesar USD276.544. disamping itu tambahan komisi sebesar USD300,000.00 dengan cara menambah komisi sebesar 4% dari total pnjualan yaitu sebesar USD184.363.2 dan selisihnya yaitu sebesar UD115,636.81 dibuatkan tagihan service dan dukungan.

Pada bulan April 2005, Willy membayarkan biaya perjalanan Suroso ke London dan David membayarkan fasilitas menginap untuk Suroso dengan total sebesar 149,50 Poundsterling.

Bahwa perbuatan Willy, David, Paul, Dennis, Miltos, OCTEL dan Muhammad Syakir memberi uang seluruhnya sebesar USD190.000 kepada Suroso dengan maksud agar Suroso sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi pemasok TEL untuk periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar