Total Tayangan Halaman

Senin, 31 Juli 2017

DODDY ARYANTO SUPENO

DODDY ARYANTO SUPENO

DETAIL

Jenis Kelamin

Laki-Laki

Pendidikan

D-1

Profesi

Pegawai PT Artha Pratama Anugerah

Institusi

Swasta

Waktu Kejadian Perkara

2013-2016

Waktu Inkracht

2016

Area korupsi

Jakarta

Jenis TPK

Penyuapan

Dakwaan

Kesatu:
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua:
Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan

Pidana Penjara : 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda : Rp150.000.000,- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Biaya Perkara : Rp10.000,-

Putusan

Pengadilan Negeri

No: 58/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST.Mengadili:

Pidana Penjara    : 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda        : Rp150.000.000,- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Biaya Perkara    : Rp7.500,-

Deskripsi Kasus

2013-2014
Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group dengan Presiden Komisarisnya, yaitu Eddy Sindoro. Lippo Group juga memiliki anak perusahaan PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dengan Direkturnya, yaitu Hery Soegiarto, dan PT Paramount Enterprise International dengan Presiden Direkturnya, yaitu Ervan Adi Nugroho. Dalam melakukan usaha menghadapi perkara, Lippo Group atau Eddy memberikan tugas kepada Wresti Kristian Hesti, yaitu melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara, dan mengangkat Doddy dengan tugas melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain terkait perkara.

Perkara pertama yang dihadapi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah perkara Niaga antara PT MTP dengan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) dan perkara antara PT Across Asia Limited (PT AAL) dengan PT First Media. Untuk penanganan perkara tersebut Wresti meminta bantuan kepada Eddy, yaitu terkait penundaan pemanggilan peringatan kepada tergugat (aanmaning) perkara Niaga antara PT MTP dengan PT Kymco.

1 Juli 2013, berdasarkan putusan Singapore International Abitration Centre (SIAC), PT MTP diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar USD11.100. Terhadap putusan tersebut, PT MTP belum melaksanakan kewajibannya, sehingga pada 24 Desember 2013, PT Kymco mendaftarkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agat putusan tersebut dapat dilaksanan di Indonesia. Atas pendaftaran tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa putusan SIAC dapat dilakukan di Indonesia.

2015
1 September 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemanggilan peringatan kepada tergugat PT MTP, Namun PT MTP tidak hadir, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan pemanggilan kepada PT MTP untuk hadir pada 22 Desember 2015. Mengetahui hal tersebut, Eddy memerintahkan Wresti untuk mengupayakan penundaan pemanggilan peringatan tergugat tersebut.

14 Desember 2015, Wresti menemui Edy Nasution (Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta penundaan pemanggilan tergugat PT MTP. Selanjutnya, Edy Nasution menyetujui permintaan tersebut sampai dengan Januari 2016, dengan imbalan uang sebesar Rp100 Juta. Terkait hal tersebut, Wresty melaporkan ke Eddy, kemudian Wresty meminta persetujuan Eddy bahwa uang Rp100 Juta akan diminta dari Hery dan Eddy menyetujuinya.

15 Desember 2015, Wresti menghubungi Hery untuk meminta uang sebesar Rp100 Juta. Kemudian, pada 17 Desember 2015, Hery menyampaikan bahwa uang sudah bisa diambil Wresti. Selanjutnya, Wresti menyuruh Wawan Sulistiawan untuk mengambil uang Rp100 Juta, sekaligus menyerahkannya kepada Doddy untuk di serahkan kepada Edy Nasution. 18 Desember 2016, Doddy melakukan pertemuan dengan Edy Nasution di salah satu hotel di Senen Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Doddy menyerahkan uang sebesar Rp100 Juta kepada Edy Nasution.

Perkara kedua yang dihadapi Lippo Group, yaitu terkait pengajuan Peninjauan Kembali Perkara Niaga PT AAL dengan PT First Media. Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan tidak bisa membayar hutang-hutangnya (pailit) dan putusan tersebut telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT AAL pada 7 Agustus 2015. Atas putusan Kasasi tersebut, sampai dengan batas waktu 180 hari, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

2016
Pada pertengahan Februari 2016, Untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang ada perkara di Hongkong, Eddy memerintahkan Wresti mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

16 Februari 2016, Wresti menemui Edy Nasution di Kantor pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wresti meminta agar Edy Nasution menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT AAL. Atas permintaan tersebut, Edy Nasution tidak bersedia dengan alasan waktu pengajuan Peninjauan Kembali sudah lewat, sehingga Wresti menawarkan akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalannya, jika Edy Nasution menyetujuinya dan hal tersebut disetujui Edy Nasution. Selanjutnya, Wresti melaporkan hal tersebut kepada Eddy dan kemudian Eddy menyampaikan bahwa uang akan disediakan oleh Ervan.

2 Maret 2016, PT AAL mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterima oleh Edy Nasution dan diproses dengan mengirimkan pemberitahuan pendaftaran Peninjauan Kembali kepada pihak termohon. Selanjutnya, pada 30 Maret 2016, berkas Peninjauan Kembali Perkara Niaga PT AAL dikirim ke MA RI. Sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi (Sekretaris MA RI) yang meminta agar berkas Perkara Niaga PT AAL segera dikirim ke MA RI.

11 April 2016, Ervan menghubungi Wresti bahwa uang untuk Edy Nasution sudah bisa diambil. Selanjutnya, Wresti memerintahkan Wawan untuk mengambil uang tersebut untuk diserahkan kepada Doddy yang memang ditugaskan untuk menyerahkan uang kepada pihak lain. 18 April 2016, Doddy menerima uang Rp50 Juta dari Wawan. Selanjutnya, Doddy menghubungi Edy Nasution untuk menyerahkan uang tersebut, namun Edy Nasution tidak bisa ditemui, sehingga disepakati penyerahan uang dilakukan pada 20 April 2016 pukul 10.00 WIB di Hotel Acacia di Senen Jakarta Pusat. Selanjutnya, sesuai dengan kesepakatan tersebut, Doddy menyerahkan uang sebesar Rp50 Juta dalam paper bag motif batik kepada Edy Nasution di Basement Hotel Acacia di Senen Jakarta Pusat. Sesaat setelah penyerahan uang tersebut, Doddy dan Edy Nasution ditangkap Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar