Total Tayangan Halaman

Sabtu, 29 Juli 2017

Bakal Kembali Diperiksa KPK, Yulianis Masih… 18 Des 2013 Bakal Kembali Diperiksa KPK, Yulianis Masih Dilindungi LPSK

Doc : Photo LPSK

(Jakarta, 18 Desember 2013) Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengatakan menyebut nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang pada 2010 silam.

Hal itu dia tegaskan saat mengirimkan surat keberatan pada Ketua KPK Abraham Samad, Selasa (18/12). ”Saat saya ditanya penyidik KPK perihal kongres Partai Demokrat, saya jelaskan ada aliran dana untuk Ibas,” jelas Yulianis.

Menurutnya, pernyataan itu dia sampaikan sesuai dengan catatan pengeluaran perusahaannya. Dalam catatan keuangan Grup Permai ada pengeluaran USD 200 ribu untuk Ibas.

”Dana tersebut berkaitan dengan pelak sanaan kongres Partai Demokrat 2010,” terangnya.

Mantan anak buah M.Nazaruddin itu juga merasa keberatan pada pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang menyebutkan Yulianis memberikan keterangan berbeda saat diperiksa penyidik dan saat menjadi saksi di persidangan. "Saya hanya minta pak Samad untuk menarik uapannya, jika saya ini orang aneh," kata Yulianis saat menyambangi kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/12).

Menurut Yulianis, pernyataan Abraham Samad tersebut sangat mengecewakan. Apalagi, dirinya sudah selama tiga tahun bersikap sangat kooperatif kepada KPK dan memberi kesaksian selama tiga tahun. KPK merencanakan akan memeriksa kembali Yulianis pekan depan.

Sementara itu, Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lili Pintauli Siregar menyatakan Yulianis masih dilindungi LPSK. "Iya (dalam perlindungan LPSK) sampai  sekarang," kata Lili Pintauli, Senin (16/12).

Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu dianggap sebagai saksi penting, sehingga mendapat perlindungan dari LPSK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yulianis dilindungi LPKS dan KPK. Karena sangat penting. LPSK pemenuhan hak proseduralnya dan psikologisnya, KPK terkait perlindungan fisiknya," ungkap Lili.

Sumber: Tribunnews.com, Indopos.com, Sindonews.com


http://new.lpsk.go.id/berita/berita_detail/318

Tidak ada komentar:

Posting Komentar