Total Tayangan Halaman

Senin, 10 Juli 2017

4556

Inilah kasus yang sudah disupervisi KPK yang sebelumnya ditangani Kepolisian justru mandeg saat disupervisi KPK dan menjadi temuan saya.
1. Dugaan TPK penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Penididikan Kota Palu tahun 2006 dengan tersangka Drs. Djikra Garontina selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu Tahun 2006.. Dihentikan penyidikannya sesuai Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:SP-Sidik/494.a1/IV/2013/Dit. Reskrimsus tgl. 2 April 2013.

2. Dugaan TPK penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Penididikan Kota Palu tahun 2006 dengan tersangka Isran A.Umar, SE.M.Pd. Dihentikan penyidikannya sesuai Surat  Penyidikan Nomor: SP-Tap/39.6/IV/2013/Dit. Reskrimsus tgl. 2 April 2013).

3. Dugaan TPK dana tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Balai Kota Kota Padang Panjang yang terjadi pada hari Rabu tgl. 16 Februari 2011 sekira pukul 14.00 WIB di Kantor Dinas PU dan Kantor Balai Kota Padang Panjang, dengan tersangka atas nama Faizul Hadi bin Nawar Pgl Zul. (Ditangani oleh Polres Padang Panjang). Dihentikan penyidikannya sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Spp.Sidik/30.b/XII/ 2013/ Reskrim tgl. 16 Desember 2013.(LAKIP KPK 2013).
Jika menghadapi masalah dibinasakan padahal sudah dikoodinasi dan disupervisi,
Berdasarkan pada pasal 9 bahwa KPK memiliki hak untuk mengambil alih kasus dengan memenuhi unsur-unsur yakni :
1. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
2. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan;
3. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
4. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
5. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
6. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, kenanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar