Total Tayangan Halaman

Senin, 31 Juli 2017

JEJAK KASUA JULIA PRASETYARINI

JULIA PRASETYARINI

DETAIL

Jenis Kelamin

Perempuan

Pendidikan

D-3

Profesi

Manager PT. Tanjung Utama

Institusi

Swasta

Waktu Kejadian Perkara

2014

Waktu Inkracht

2016

Area korupsi

Jakarta

Jenis TPK

Penyuapan

Dakwaan

Pertama
Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kedua
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan

- Pidana Penjara : 5 (lima) tahun, dikurangi masa tahanan.
- Denda : Rp200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
- Biaya Perkara : Rp10.000,-

Putusan

Pengadilan Negeri

No. : 43/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST
- Pidana Penjara : 4 (empat) tahun, dikurangi masa tahanan.
- Denda : Rp200.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
- Biaya Perkara : Rp10.000,-

Deskripsi Kasus

2015
Agustus 2015, ketika Damayanti Wisnu Putranti (Anggota DPR RI 2014) bersama dengan beberapa anggota Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Prov Maluku, berkenalan dengan Amran Hi Mustary selaku Kepala BPJN IX Kementerian PUPR RI. Dalam kunjungan kerja tersebut, Amran mempresentasikan program-program yang akan diusulkan oleh BPJN IX ke dalam APBN TA 2016 Kementerian PUPR RI dan memperkenalkan Abdul Khoir selaku Dirut. PT Windu Tunggal Utama beserta rekanan lainnya.

Oktober 2015, Damayanti dengan didampingi oleh Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati mengadakan beberapa kali pertemuan di Hotel Le Meredien dan Hotel Ambhara Jakarta Selatan dengan Budi, Fathan, Alamuddin, Amran, Abdul dan Jayadi Windu (Komisaris PT Windhu Tunggal Utama) serta staf BPJN IX untuk membahas realisasi “program aspirasi” anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX. Disepakati bahwa Abdul adalah rekanan yang akan mengerjakan “program aspirasi” milik Damayanti yaitu pekerjaan pelebaran Jalan Tehoru – Laimu senilai Rp41 miliar dan milik Budi yaitu pekerjaan rekonstruksi Jalan Werina-Laimu senilai Rp50 miliar. Selain itu juga disepakati fee untuk Damayanti dan Budi sebesar 6% dari nilai “program aspirasi”, sedangkan untuk Julia Prasetyarini dna Dessy yang menindaklanjuti komitmen tersebut akan diberikan fee sebesar 1%. Dalam pertemuan tersebut Desy meminta sejumlah uang kepada Abdul untuk keperluan Damayanti dalam kampanye Pilkada di Jawa Tengah yang kemudian disanggupi oleh Abdul.

25 November 2015, Abdul memberikan uang sejumlah SGD328,000,00 kepada Julia, Damayanti dan Dessy di restoran Meradelima Jakarta Selatan yang kemudian dibagi-bagi dengan perincian untuk Damayanti sejumlah SGD245,700,00 dan Julia Prasetyarini dan Dessy sebesar USD41,150,00. Selanjutnya Erwantoro atas arahan Abdul memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat kepada Damayanti melalui Dessy untuk kemudian disimpan oleh Julia. Uang tersebut diserahkan kepada Hendrar selaku Calon Walikota Semarang melalui Fahkran sejumlah Rp300 juta serta kepada Widya dan Hilmi selaku pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kendal masing-masing sejumlah Rp150 juta untuk keperluan Pilkada sedangkan sisanya sejumlah Rp400 juta dibagikan kepada Julia dan Dessy masing-masing Rp100 juta dan untuk Damayanti Rp200 juta.

2016
7 Januari 2016, Julia dan Dessy menemui Abdul, Jayadi dan Erwantoro di Foodcourt Pasaraya Blok M Jakarta, dalam pertemuan tersebut Abdul memberikan uang sejumlah SGD404,000,00 yang merupakan uang komitmen fee “program aspirasi” milik Budi untuk kemudian dibawa Julia Prasetyarini. Sebelum menyerahkan kepada Budi, Julia Prasetyarini melalui arahan dari Damayanti memisahkan uang tersebut dengan rincian sejumlah SGD305,000,00 untuk Budi sedangkan sisanya sejumlah SGD99,000 dibagi 3 untuk Julia, Dessy dan Damayanti sehingga masing-masing mendapatkan SGD33,000.

11 Januari 2016 bertempat di Restoran Soto Kudus Blok M di Jalan Tebet Jakarta Selatan, Julia Prasetyarini memberikan uang fee kepada Budi sebesar SGD305,000,00 yang dimasukan ke dalam kantong plastik warna hijau. 13 Januari 2016 pukul 02.00 WIB, bertempat dirumahnya Jalan Tebet Barat Dalam Jakarta Selatan, Julia menyerahkan uang bagian Damayanti sejumlah SGD33,000,000 melalui Leny dan Ayong sebagai orang suruhan Damayanti. Sekitar pukul 13.00 Dessy menjemput Julia di Jalan Tebet Barat Dalam Jakarta Selatan, selanjutnya Julia menyerahkan uang bagian Dessy sebesar SGD33,000,00 di dalam mobil. Pada malam harinya Julia Prasetyarini, Damayanti, Dessy dan Abdul beserta barang bukti uang yang diterimanya diamankan oleh petugas KPK.

https://acch.kpk.go.id/id/tema/penindakan/jejak-kasus/351-julia-prasetyarini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar