Total Tayangan Halaman

Senin, 31 Juli 2017

DJOKO PRAMONO


DJOKO PRAMONO

DETAIL

Jenis Kelamin

Laki-Laki

Pendidikan

S-2

Profesi

Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut

Institusi

Kementerian Perhubungan

Waktu Kejadian Perkara

2010-2011

Waktu Inkracht

2016

Area korupsi

Jakarta

Jenis TPK

Pengadaan Barang/Jasa

Dakwaan

Kesatu:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan

Pidana Penjara : 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda : Rp200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Uang Pengganti : Rp620.000.000,- subsidair 1(satu) tahun penjara;
Biaya Perkara : Rp10.000,-

Putusan

Pengadilan Negeri
No: 34/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST.

Mengadili:
Pidana Penjara : 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda : Rp150.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Uang Pengganti : Rp530.000.000,- subsidair 1 (satu) tahun penjara;
Biaya Perkara : Rp10.000,-

Deskripsi Kasus

2010

6 Desember 2010, Djoko Pramono menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pada 9 Desember 2010 menjabat juga sebagai Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) di Kementerian Perhubungan.

April 2010, Djoko mengetahui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut (PPSDML) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan melaksanakan pelelangan untuk Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III sebagai kelanjutan pelelangan Tahap satu dan dua sebelumnya, saat itu telah diusulkan anggaran sebesar Rp100 Miliar, namun anggaran masih belum disetujui. Anggaran tersebut baru disetujui 18 Oktober 2010 oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Djoko atas rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau jasa Pemerintah (LKPP) pada 2 November 2010, membatalkan pelelangan yang dimenangkan oleh PT Waskita Karya (Persero), karena pekerjaan tidak bisa diselesaikan dalam waktu 154 hari atau sampai dengan Desember 2010, yang kemudian diusulkan kembali anggaran untuk proyek pembangunan BP2IP Sorong Tahap III Tahun Anggaran 2011.

November 2010, Djoko memerintahkan Irawan (Panitia Pengadaan lelang) agar menghubungi Sudharmo (Konsultan) untuk mempersiapkan dokumen, yaitu Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan 22 divisi pekerjaan dengan nilai sebesar Rp105,4 Miliar. Kemudian, Djoko memerintahkan Irawan untuk merubah RAB dari yang semula 22 divisi menjadi 13 divisi pekerjaan tanpa merubah nilai total RAB, sehingga Irawan meminta Arjuna A. Fatahillah dan Sudharmo untuk menyesuaikan perubahan divisi pekerjaan walaupun nilai pekerjaan bertambah menjadi sebesar Rp106,99 Miliar. Terhadap RAB yang yang telah dirubah tersebut oleh Djoko dijadikan data Kerangka Acuan dalam usulan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) proyek pembangunan BP2IP Sorong Tahap III Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PPSDML-BPSDM Kementerian Perhubungan RI ke Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI dan

Desember 2010, disetujui DIPA PPSDML-BPSDM Kementerian Perhubungan RI melalui surat yang didalamnya termasuk anggaran pembangunan BP2IP Sorong Tahap III Tahun Anggaran 2011 dengan batas tertinggi sebesar Rp112,253 Miliar.

2011

5 Januari 2011, Djoko membentuk panitia Pengadaan dan Jasa atas Pembangunan BP2IP Sorong Tahap III, dengan susunan Irawan (Ketua), Mashudi Rofik (Sekretaris), dan Kesman Purba, Ade Tri Nugraha, Mas Zaenal Nur Rakhman masing-masing sebagai anggota.

Februari 2011, di ruang kerja Djoko di Pusat PPSDML-BPSDM Kementerian Perhubungan RI sebelum pengumuman lelang, melakukan pertemuan denga Toto Ontowiryo yang mengaku sebagai teman Freddy Numberi (Menteri Perhubungan RI) dan telah mendapat restu dari Bobby Reynold Mamahit (Kepala BPSDM Kementerian Perhubungan RI). Toto Menyampaikan bahwa PT Panca Duta Karya abadi akan mengikuti pelelangan, kemudian Djoko memanggil Irawan dan mengarahkan Irawan agar PT Panca Duta Karya Abadi yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan BP2IP Sorong Tahap III. Selanjutnya, Bobby juga melakukan beberapa kali pertemuan dengan Budi Rachmat Kurniawan, Basuki Muchlis, dan I Nyoman Sujaya dari PT Hutama Karya (Persero) di Kantor Kepala BPSDM Kementerian Perhubungan RI dengan didampingi Theofilus Waimuri (Penasehat Menteri Perhubungan RI). Dalam pertemuan tersebut, Budi menyampaikan bahwa PT Hutama Karya (Persero) nantinya akan mengikuti pelelangan serta melalui Theofilus menyampaikan kepada Bobby untuk memenangkan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelelangan tersebut. Atas permintaan tersebut, Bobby mengarahkan untuk menemui Dojoko, meskipun diketahui bahwa PT Hutama Karya (Persero) sebelumnya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang pembangunan BP2IP Sorong Tahap I dan II sebelumnya.

Selanjutnya, Djoko melakukan pertemuan beberapa kali di tempat kerjanya dengan Budi, Basuki, Nyoman, Theofilus, pada saat itu Budi menyampaikan bahwa PT Hutama Karya (Persero) akan ikut lelang untuk dimenangkan karena telah mendapat restu dari Bobby, kemudian Djoko menyanggupinya dan meminta uang sekitar 10% dari nilai kontrak untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pengadaan BP2IP Sorong Tahap III Kementerian Perhubungan RI yang kemudian disanggupi oleh Nyoman dan Budi mewakili PT Hutama Karya (Persero). Sebelum dilaksanakan pengumuman lelang, Djoko mendapatkan arahan lagi dari Bobby untuk memenangkan PT Hutama Karya (Persero), kemudian Djoko memerintahkan Irawan agar memenangkan PT Hutama Karya (Persero) dan Irawan menyanggupinya.

Februari 2011, dilakukan pengumuman lelang untuk pekerjaan proyek Jasa Konstruksi pembangunan BP2IP Sorong Tahap III dengan Harga Permintaan Sendiri (HPS) sebesar Rp96,4 Miliar, HPS tersebut berasal dari pelelangan yang tidak mengikat tahun 2010 yang dibatalkan sebelumnya. April 2011, dikarenakan adanya permintaan pemenangan PT Hutama Karya (Persero) dan PT Panca Duta Karya Abadi tersebut, Djoko sebelum pelaksanaan rapat penjelasan (aanwijzing), menyampaikan kepada Irawan untuk menyesuaikan kembali HPS atas pengadaan pembangunan BP2IP Sorong Tahap III dari 12 divisi pekerjaan dengan HPS Sebesar Rp96,4 Miliar menjadi 13 divisi pekerjaan dengan HPS sebesar Rp105,532 Miliar. Selanjutnya, Djoko menyampaikan kepada Irawan untuk menghindari nilai penawaran yang terlalu rendah dari PT Panca Duta Karya Abadi, agar merubah metode evaluasi dari sistem gugur menjadi sistem nilai dan disetujui oleh Irawan.

Mei 2011, Theofilius mengetahui bahwa PT Panca Duta Karya tetap diluluskan, kemudian Theofilius menghubungi Irawan agar yang lulus evaluasi hanya PT Hutama Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero) sedangkan PT Panca Duta Karya Abadi tidak perlu diluluskan. Selanjutnya, Djoko bertemu dengan Irawan untuk tetap meluluskan PT Panca Duta Karya Abadi, apabila tidak diluluskan maka pelelangan tidak sah.

14 Juni 2011, Irawan mengumumkan pemenang lelang, yaitu PT Hutama Karya (Persero) dengan harga penawaran Rp92,1 Miliar sebagai pemenang lelang sedangkan PT Panca Duta Karya Abadi dengan harga penawaran Rp84,21 Miliar sebagai pemenang cadangan I. Oleh karena itu, Pada 20 Juni 2011, PT Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perhubungan RI dan hasil dari evaluasi atas pengajuan sanggahan tersebut, yaitu akan diadakannya lelang ulang sesuai saran Itjen Kementerian Perhubungan.

Juli 2011, dalam melaksanakan lelang ulang, Djoko membentuk kembali Panitia pembangunan BP2IP Sorong Tahap III dengan susunan Irawan (Ketua), Mashudi Rofik (Sekretaris), dan Kesman Purba, Ade Tri Nugraha, Mas Zaenal Nur Rakhman masing-masing sebagai anggota dan Sugiarto (Pejabat Pembuat Komitmen). Pada pelaksanaan lelang ulang Djoko mengarahkan Sugiarto agar merubah divisi pekerjaan dari 13 menjadi 12 namun harga satuan pada HPS dibuat lebih tinggi, kemudian HPS ditetapkan oleh Sugiarto sebesar Rp95,4 Miliar. Selanjutnya, Irawan dibantu oleh Danny menambahkan sejumlah persyaratan Sub Bidang Usaha (SBU) tertentu yang tidak dimiliki oleh PT Panca Duta Karya Abadi pada pengumuman lelang ulang 22 Juli 2011 sehingga PT Panca Duta Karya Abadi tidak bisa mendaftar, padahal SBU yang ditambahkan tidak berhubungan dengan proyek tersebut. Pelelangan ulang akhirnya diikuti tiga perusahaan, yaitu PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan. Namun PT Nindya Karya dan PT Pembangunan Perumahan hanya sebagai perusahaan pendamping yang sudah diatur oleh PT Hutama Karya.

8 Agustus 2011 pengumuman pemenang lelang adalah PT Hutama Karya yang ditetapkan sebagai pemenang pengadaan jasa konstruksi pembangunan BP2IP Sorong Tahap III dengan harga penawaran senilai Rp91,31 Miliar. 19 Agustus 2011 dilakukan penandatanganan kontrak antara Sugiarto degan Budi atas pekerjaan pembangunan BP2IP Sorong Tahap III senilai Rp91,31 Miliar.

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2011, kontrak tersebut dilakukan penambahan pekerjaan yang nilainya naik mendekati batas anggaran menjadi sebesar Rp99,751 Miliar dan jangka waktu penyelesaian diperpanjang menjadi 131 hari atau berakhir tanggal 31 Desember 2011. Selanjutnya, Bobby menyampaikan permintaan kepada Basuki agar PT Hutama Karya memberikan sejumlah uang kepada Bobby, karena PT Hutama Karya telah mendapatkan proyek pembangunan BP2IP Sorong Tahap III. 20 Oktober 2011, Bobby kembali ditemui pihak PT Hutama Karya, yaitu Hari Purwoto dan Sutrisno yang menyerahkan uang sejumlah USD20.000 di ruang kerja Bobby yang bertempat di kantor BPSDM Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 18 November 2011, Bobby kembali bertemu dengan Budi dan Basuki di sebuah restoran Jakarta Pusat, membicarakan perkembangan pembangunan BP2IP Sorong Tahap III yang sedang dikerjakan PT Hutama Karya dan rencana beberapa proyek yang akan datang di Kementerian Perhubungan. Pada pertemuan tersebut, Bobby kembali menerima uang Dollar Amerika yang setara dengan senilai Rp200 Juta dari PT Hutama Karya yang diserahkan oleh Basuki.

23 Desember 2011, Bobby kembali menerima uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat yang nilainya kurang lebih setara dengan Rp100 Juta dari PT Hutama Karya yang diserahkan oleh Hari dan Budi diruang kerja Bobby karena telah dilakukan pembayaran sebesar 100% kepada PT Hutama Karya. Setelah dilakukan pembayaran 100%, PT Hutama Karya dipergunakan untuk membayar perusahaan kontraktor lain yang sebagian besar pekerjaan utamanya dikerjakan oleh perusahaan lain, termasuk pemberian uang kepada Bobby, dan pemberian kepada pihak-pihak terkait dalam upaya memenangkan PT Hutama Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan BP2IP Sorong Tahap III, yaitu kepada Djoko sebesar Rp620 Juta, Bobby sebesar Rp480 Juta, Irawan sebesar Rp1,22 Miliar, Sugiarto sebesar Rp350 Juta, Agus Budi Hartono Rp500 Juta, Dhany Alex Rovandy Agust sebesar 362 Juta, Theofilius sebesar Rp312 Juta, Budi sebesar Rp577 Juta, Hari sebesar Rp7,4 Miliar Dengan demikian laba atau keuntungan yang diperoleh PT Hutama Karya dalam proyek tersebut adalah sebesar Rp19,463 Miliar.

Akibat perbuatan yang dilakukan Djoko bersama-sama dengan Bobby, Irawan, Sugiarto, dan Budi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp40,194 Miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas BP2IP Tahap III pada PPSDML dan BPSDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar