Total Tayangan Halaman

Senin, 31 Juli 2017

JEJAK KASUS LENIH MARLIANI


LENIH MARLIANI

DETAIL

Jenis Kelamin

Perempuan

Pendidikan

-

Profesi

Pegawai Negeri Sipil

Institusi

Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Subang

Waktu Kejadian Perkara

2015

Waktu Inkracht

2016

Area korupsi

Jawa Barat

Jenis TPK

Penyuapan

Dakwaan

Kesatu
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l jo Paal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua
Pasal 13 Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan

Pidana Penjara : 3 (tiga) tahun, dikurangi masa tahanan.Denda : Rp50.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan.Biaya Perkara : Rp10.000,-

Putusan

Pengadilan Negeri

No. : 47/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg
- Pidana Penjara : 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan.
- Denda : Rp50.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
- Biaya Perkara : Rp5.000,-

Deskripsi Kasus

23 Desember 2015, penyidik Polda Jabar menyerahkan penanganan Tipikor Penyalahgunaan Anggaran dalam Pengelolaan Dana Kapitasi pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JAMKESNAS) TA 2014 di Dinas Kesehatan Kab. Subang dengan tersangka Jajang Abdul Holik selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Subang kepada Penuntut Umum pada Kejakasaan Tinggi Jabar diantaranya Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni.

16 Maret 2015, Lenih selaku istri dari Jajang Abdul Holik, mengumpulkan barang bukti (kuitansi –kuitansi pengembalian ke negara dan kuitansi yang belum masuk BPK dan BPKP yang digunakan untuk kegiatan dinas) yang dapat meringankan hukuman suaminya, atas bantuan Edward lalu bertemu dengan Fahri dan Deviyanti untuk dapat diberikan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jabar yang menangani kasus tersebut. Fahri dan Deviyanti mengatakan bahwa Lenih harus membayar uang pengganti kepada negara dan uang pengurusan perkara untuk tim Kejaksaan Tinggi Jabar yang menangani kasusnya sebagai “komitmen operasional”. Uang pengganti sebesar Rp160 juta dan uang pengurusan perkara dibebaskan nominalnya. 22 Maret 2016, Lenih memberitahukan besarnya jumlah uang pengurusan perkara sebesar Rp300 juta akan diberikan kepada mereka jika berhasil meringankan hukuman untuk suaminya.

Untuk memenuhi uang pengurusan perkara tersebut, Jajang Abdul Holik menghubungi Ojan yang menjabat Bupati Subang dan meminta bantuan untuk proses persidangan dan uang pengganti. Sebagai imbalannya Jajang Abdul Holik mengatakan akan pasang badan untuk tidak melibatkan Ojang. 24 Maret 2016, Ojang menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp100 juta melalui Wawan Irawan.

30 Maret 2016, oleh karena uang tersebut hanya berjumlah Rp100 juta, maka Lenih menemui Elita Budiarti (Plt. Kepala Dinkes dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Pemkab Subang) untuk membantu pembayaran uang pengganti sejumlah Rp168 juta dengan memberikan jaminan surat tanah dan Elita pun menyetujuinya. 31 Maret 2016, setelah menyisihkan uang Rp8 juta untuk kredit mobilnya, Lenih ditemani oleh Syaiful dan Herman memberikan uang sejumlah Rp260 juta kepada Fahri dan Deviyanti di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sedangkan sisanya sejumlah Rp200 juta akan diusahakan kemudian oleh Lenih.

08 April 2016, guna mencari kekurangan uang pengurusan perkara tersebut Jajang Abdul Holik meminta uang sejumlah Rp100 juta kepada Elita, namun Elita menjawab agar meminta kepada Ojang dan Ojang pun memberikan uang tersebut melalui Wawan dan diserahkan kepada Elita agar memberikannya kepada Lenih.

11 April 2016, Lenih bertemu Deviyanti di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung dan menyerahkan uang sebesar Rp107,4 juta dengan rincian Rp100 juta sebagai bagian dari uang pengurusan perkara dan Rp7,4 juta untuk membayar sisa uang pengganti, sedangkan kekurangan uang pengurusan perkara sejumlah Rp100 juta akan diberikan setelah tuntutan dibacakan di persidangan. Kemudian Lenih meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuju mobil dan sebelum menjalankan mobilnya Lenih ditangkap oleh petugas KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar