Total Tayangan Halaman

Minggu, 09 April 2017

Sidang E-KTP, Jaksa Akan Buktikan Penyimpangan Proyek

SENIN, 10 APRIL 2017 | 07:42 WIB

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis, 30 Maret 2017. MARIA FRANSISCA

TEMPO.COJakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan agenda sidang ke-8 kasus E-KTP pada Senin 10 April 2017 adalah membahas proses pengadaan proyek tersebut.

"Sidang Senin akan mengagendakan proses pengadaan, karena konstruksi besar dari perkara ini adalah pengadaan," ujar Febri, di kantornya, Jakarta, Jumat 7 April 2017.

Baca: Anggota Konsorsium Penggarap E-KTP Ungkap Kongkalikong Pengadaan

KPK akan masuk dalam tahap pengadaan, setelah tujuh persidangan yang lalu mengulas proses pembahasan anggaran. Hadir persidangan sebagian adalah anggota DPR RI, Pejabat Kemendagri, dan pihak swasta.

Menurut Febri, jaksa penuntut umum akan membuktikan indikasi penyimpangan yg terjadi pada proses pengadaan tersebut. Tentu beberapa aktor masih terkait dengan proses penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek e-KTP.

Baca: Duit Korupsi E-KTP Penyebab Anas Sebut Fiksi, Fantasi, Fitnah

Selain itu, Febri melanjutkan, jaksa berencana menghadirkan 7 orang saksi. Dengan unsur saksi yang dihadirkan di persidangan, 1 orang Kementerian Keuangan, 1 orang dari BPPT, 1 orang dari LKPP, 1 orang dari Kementerian Dalam Negeri dan 3 orang swasta, namun beda perusahaan.

GRANDY AJI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar