Total Tayangan Halaman

Sabtu, 01 April 2017

JEJAK KASUS KORUPSI HAKIM TIPIKOR Amir Fauzi

JEJAK KASUS KORUPSI HAKIM TIPIKOR
Amir Fauzi

Detail
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan : S-2
Profesi : Hakim
Institusi : Pengadilan Tata Usaha Negara
Waktu Kejadian Perkara : 2015
Waktu Inkracht : 2016
Area korupsi : Sumatera Utara
Jenis TPK : Gratifikasi

Dakwaan
Kesatu:
Pasal 12 huruf c Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua:
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tuntutan

Pidana Penjara : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan;
Denda: Rp200.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Biaya Perkara: Rp10.000,-.
Putusan

Pengadilan Negeri
No: 127/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST

Mengadili:
Pidana Penjara: 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda: Rp200.000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Biaya Perkara: Rp10.000,-.

Pengadilan Tinggi
No. 33/PID/TPK/2016/PT.DKI

Mengadili:
Pidana Penjara: 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda: Rp200.000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Biaya Perkara: Rp2.500,-.
Deskripsi Kasus

2015
Pada bulan Maret 2015, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI mengirimkan surat Bantuan Permintaan Keterangan kepada Gubernur Sumatera Utara yang pada pokoknya meminta bantuan Gubernur untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gatot Pujo Nugroho yang menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pemanggilan kepada Ahmad Fuad Lubis selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut periode 2014 tanggal 31 Maret 2015 sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya Ahmad selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara menemui Gatot untuk melaporkan surat panggilan tersebut. Kemudian Gatot memerintahkan Ahmad dan R. Sabrina untuk berkonsultasi dengan Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) selaku penasihat hukum pribadinya di Jakarta.

Maret 2015, Gatot bersama dengan istrinya, Evy Susanti, melakukan pertemuan dengan OC Kaligis dan beberapa penasihat hukum lainnya yaitu Anis Rifai, Yulius Irwansyah, Rico Pandeirot dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary untuk membahas surat panggilan permintaan keterangan tersebut dan disimpulkan bahwa panggilan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI harus dipenuhi dengan didampingi oleh penasihat hukum. Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan terkait hal tersebut, OC Kaligis mengusulkan pengajuan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Sehubungan dengan rencana pengajuan permohonan pengujian tersebut, pada akhir April 2015 OC Kaligis, Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan selaku Panitera/Sekretaris PTUN Medan di Kantor PTUN untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro. Kemudian Syamsir mengantarkan OC Kaligis, Gary dan Indah menemui Tripeni untuk berkonsultasi mengenai permohonan pengujian kewenangan yang rencananya akan diajukan ke PTUN Medan. Setelah berkonsultasi, OC Kaligis memberikan uang sejumlah SGD5.000 kepada Tripeni dan SGD1.000 kepada Syamsir.

Mei 2015, Syamsir menghubungi Gary untuk menyampaikan pesan dari Tripeni bahwa permohonan dapat didaftarkan di PTUN Medan. Pada tanggal 5 Mei 2015, sebelum mendaftarkan gugatannya OC Kaligis berkonsultasi terkait permohonan pengujian kewenangan yang akan diajukannya dengan Tripeni, kemudian OC Kaligis memberikan beberapa buku karangannya dan amplop berisi uang sejumlah USD10.000 kepada Tripeni dengan permintaan agar Tripeni menjadi hakim yang nantinya akan menanganinya. Pada tanggal 6 Mei 2015 Tripeni selaku Ketua PTUN Medan menetapkan Majelis Hakim yang menangani permohonan pengujian kewenangan tersebut yaitu Ketua: Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota masing-masing: Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dan Panitera Pengganti: Syamsir Yusfan. Tanggal 18 Mei 2015, dilaksanakan sidang pertama dengan acara pembacaan permohonan dan tanggapan Termohon.

Pertengahan bulan Juni 2015 setelah persidangan dengan acara Keterangan Ahli yang diajukan Pemohon, OC Kaligis menemui Amir untuk membahas mengenai Keterangan Ahli yang sudah diperiksa tersebut.

Pada tanggal 1 Juli 2015, Evy menghubungi Yenny Octorina Misnan selaku Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi di Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associoates untuk memberitahukan bahwa ia telah memberikan uang sejumlah USD30.000 dan Rp50 juta atas permintaan OC Kaligis. Pada tanggal 2 Juli 2015, OC Kaligis bertemu Evy untuk membicarakan mengenai perkembangan persidangan di PTUN Medan dan OC Kaligis kembali meminta uang sebesar USD25.000 dengan alasan uang yang sebelumnya diterima dari Evy telah diberikannya kepada 3 (tiga) orang hakim, sehingga memerlukan dana tambahan agar permohonan dikabulkan.

Pada tanggal 5 Juli 2015, OC Kaligis bersama-sama dengan Gary dan Indah menuju kantor PTUN Medan. OC Kaligis meminta Indah mengeluarkan 2 (dua) buah buku dan 4 (empat) amplop tersebut, kemudian Indah memberikannya kepada OC Kaligis.

Selanjutnya OC Kaligis memerintahkan kepada Gary untuk memberikan 2 (dua) buah buku yang didalamnya masing-masing diselipkan 1 (Satu) amplop putih yang berisi uang sejumlah USD5.000 kepada Dermawan dan Amir. Setelah Amir dan Dermawan sampai di Kantor PTUN Medan, Gary mendatangi keduanya dan menyerahkan masing-masing 1 (satu) buah buku yang didalamnya telah diselipkan 1 (satu) amplop putih yang berisi uang sejumlah USD5.000.

Pada tanggal 7 Juli 2015, Tripeni, Dermawan dan Amir membacakan putusan Perkara Gugatan dengan amar putusan antara lain mengabulkan permohonan pemohon untuk sebahagian dan menyatakan keputiusan Termohon perihal Permintaan Keterangan terhadap Pemohon selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang serta menyatakan tidak sah Keputusan Termohon perihal Permintaan Keterangan terhadap Pemohon selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut. Setelah persidangan selesai, Gary menemui Syamsir dan menyerahkan uang sejumlah USD1.000. Pada tanggal 9 Juli 2015, Gary dan Yusfan menyampaikan keinginannya bertemu dengan Tripeni. Setelah bertemu dengan Tripeni, kemudian Gary menyerahkan uang sejumlah USD5.000 yang kemudian diterima oleh Tripeni. Pada saat Gary hendak meninggalkan kantor PTUN Medan, petugas KPK melakukan penangkapan terhadapnya dan Tripeni.
Cari Jejak Kasus

Amir FauziDetailJenis Kelamin : Laki-lakiPendidikan : S-2Profesi : HakimInstitusi : Pengadilan Tata Usaha NegaraWaktu Kejadian Perkara : 2015Waktu Inkracht : 2016Area korupsi : Sumatera UtaraJenis TPK : GratifikasiDakwaanKesatu:Pasal 12 huruf c Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Kedua:Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.TuntutanPidana Penjara : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan;Denda: Rp200.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;Biaya Perkara: Rp10.000,-.PutusanPengadilan NegeriNo: 127/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PSTMengadili:Pidana Penjara: 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan;Denda: Rp200.000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;Biaya Perkara: Rp10.000,-.Pengadilan TinggiNo. 33/PID/TPK/2016/PT.DKIMengadili:Pidana Penjara: 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan;Denda: Rp200.000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;Biaya Perkara: Rp2.500,-.Deskripsi Kasus2015Pada bulan Maret 2015, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI mengirimkan surat Bantuan Permintaan Keterangan kepada Gubernur Sumatera Utara yang pada pokoknya meminta bantuan Gubernur untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gatot Pujo Nugroho yang menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pemanggilan kepada Ahmad Fuad Lubis selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut periode 2014 tanggal 31 Maret 2015 sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya Ahmad selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara menemui Gatot untuk melaporkan surat panggilan tersebut. Kemudian Gatot memerintahkan Ahmad dan R. Sabrina untuk berkonsultasi dengan Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) selaku penasihat hukum pribadinya di Jakarta.Maret 2015, Gatot bersama dengan istrinya, Evy Susanti, melakukan pertemuan dengan OC Kaligis dan beberapa penasihat hukum lainnya yaitu Anis Rifai, Yulius Irwansyah, Rico Pandeirot dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary untuk membahas surat panggilan permintaan keterangan tersebut dan disimpulkan bahwa panggilan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI harus dipenuhi dengan didampingi oleh penasihat hukum. Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan terkait hal tersebut, OC Kaligis mengusulkan pengajuan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Sehubungan dengan rencana pengajuan permohonan pengujian tersebut, pada akhir April 2015 OC Kaligis, Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan selaku Panitera/Sekretaris PTUN Medan di Kantor PTUN untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro. Kemudian Syamsir mengantarkan OC Kaligis, Gary dan Indah menemui Tripeni untuk berkonsultasi mengenai permohonan pengujian kewenangan yang rencananya akan diajukan ke PTUN Medan. Setelah berkonsultasi, OC Kaligis memberikan uang sejumlah SGD5.000 kepada Tripeni dan SGD1.000 kepada Syamsir.Mei 2015, Syamsir menghubungi Gary untuk menyampaikan pesan dari Tripeni bahwa permohonan dapat didaftarkan di PTUN Medan. Pada tanggal 5 Mei 2015, sebelum mendaftarkan gugatannya OC Kaligis berkonsultasi terkait permohonan pengujian kewenangan yang akan diajukannya dengan Tripeni, kemudian OC Kaligis memberikan beberapa buku karangannya dan amplop berisi uang sejumlah USD10.000 kepada Tripeni dengan permintaan agar Tripeni menjadi hakim yang nantinya akan menanganinya. Pada tanggal 6 Mei 2015 Tripeni selaku Ketua PTUN Medan menetapkan Majelis Hakim yang menangani permohonan pengujian kewenangan tersebut yaitu Ketua: Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota masing-masing: Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dan Panitera Pengganti: Syamsir Yusfan. Tanggal 18 Mei 2015, dilaksanakan sidang pertama dengan acara pembacaan permohonan dan tanggapan Termohon.Pertengahan bulan Juni 2015 setelah persidangan dengan acara Keterangan Ahli yang diajukan Pemohon, OC Kaligis menemui Amir untuk membahas mengenai Keterangan Ahli yang sudah diperiksa tersebut.Pada tanggal 1 Juli 2015, Evy menghubungi Yenny Octorina Misnan selaku Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi di Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associoates untuk memberitahukan bahwa ia telah memberikan uang sejumlah USD30.000 dan Rp50 juta atas permintaan OC Kaligis. Pada tanggal 2 Juli 2015, OC Kaligis bertemu Evy untuk membicarakan mengenai perkembangan persidangan di PTUN Medan dan OC Kaligis kembali meminta uang sebesar USD25.000 dengan alasan uang yang sebelumnya diterima dari Evy telah diberikannya kepada 3 (tiga) orang hakim, sehingga memerlukan dana tambahan agar permohonan dikabulkan.Pada tanggal 5 Juli 2015, OC Kaligis bersama-sama dengan Gary dan Indah menuju kantor PTUN Medan. OC Kaligis meminta Indah mengeluarkan 2 (dua) buah buku dan 4 (empat) amplop tersebut, kemudian Indah memberikannya kepada OC Kaligis.Selanjutnya OC Kaligis memerintahkan kepada Gary untuk memberikan 2 (dua) buah buku yang didalamnya masing-masing diselipkan 1 (Satu) amplop putih yang berisi uang sejumlah USD5.000 kepada Dermawan dan Amir. Setelah Amir dan Dermawan sampai di Kantor PTUN Medan, Gary mendatangi keduanya dan menyerahkan masing-masing 1 (satu) buah buku yang didalamnya telah diselipkan 1 (satu) amplop putih yang berisi uang sejumlah USD5.000.Pada tanggal 7 Juli 2015, Tripeni, Dermawan dan Amir membacakan putusan Perkara Gugatan dengan amar putusan antara lain mengabulkan permohonan pemohon untuk sebahagian dan menyatakan keputiusan Termohon perihal Permintaan Keterangan terhadap Pemohon selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang serta menyatakan tidak sah Keputusan Termohon perihal Permintaan Keterangan terhadap Pemohon selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut. Setelah persidangan selesai, Gary menemui Syamsir dan menyerahkan uang sejumlah USD1.000. Pada tanggal 9 Juli 2015, Gary dan Yusfan menyampaikan keinginannya bertemu dengan Tripeni. Setelah bertemu dengan Tripeni, kemudian Gary menyerahkan uang sejumlah USD5.000 yang kemudian diterima oleh Tripeni. Pada saat Gary hendak meninggalkan kantor PTUN Medan, petugas KPK melakukan penangkapan terhadapnya dan Tripeni.

Humas,

Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Indonesian Anti Corruption Movement)

Jl. Perumnas Raya Makassar,  telpon 0411 8037046 - 082187540087  

 grup Facebook & Halaman : Gerakan Anti Korupsi Indonesia, 

email : anticorruptionmovent@yahoo.com, Twitter : @gaki,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar