Total Tayangan Halaman

Sabtu, 01 April 2017

JEJAK KASUS KORUPSI KPK Ilham Arief Sirajuddin

JEJAK KASUS KORUPSI KPK
Ilham Arief Sirajuddin

Detail
Jenis Kelami Laki-laki
Pendidikan : S-3
Profesi : Walikota Makassar Periode Tahun 2004-2009 dan Periode Tahun 2009-2014
Institusi : Pemerintah Kota Makassar
Waktu Kejadian Perkara : 2005
Waktu Inkracht : 2016
Area Korupsi : Sulawesi Selatan
Jenis TPK : Suap
Dakwaan

Pertama:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tuntutan

Pidana Penjara : 8 (delapan) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda: Rp300.000.000,- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Uang Pengganti: Rp5.505.000.000,- Subsidair 3 (tiga) tahun penjara;
Biaya Perkara: Rp10.000,-.
Putusan

Pengadilan Negeri
No: 123/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST

Mengadili:
Pidana Penjara: 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda: Rp100.000.000,- Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Uang Pengganti: Rp150.000.000,- Subsidair 1 (satu) tahun penjara;
Biaya Perkara: Rp10.000,-.
Deskripsi Kasus

2005
Januari 2005, Ilham Arief Sirajuddin selaku Walikota Makassar bertemu dengan Hengky Widjaja selaku Direktur PT Traya di kantor Walikota Makassar. Dalam pertemuan tersebut Hengky menyampaikan keinginannya agar PT Traya menjadi investor dalam rencana Kerjasama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar, yang pada akhirnya Ilham menyetujui permintaan Hengky tersebut. Pada tanggal 05 Januari 2005, Hengky selaku Direktur PT Tirta Cisadane yang merupakan anak perusahaan PT Traya mengirimkan surat kepada Ridwan Syahputra Musagani untuk mempresentasikan produk pengelolaan instalasi PDAM.

Maret-April 2005, Ilham beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Abdul Rachmansyah, Ridwan, Armaya selaku Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Makassar, Alimuddin Tarawe selaku Kepala Seksi Pembinaan PDAM Makassar dan Abdul Latif untuk memerintahkan menyusun tahapan rencana Kerjasama Pengelolaan IPA II Panaikang memerintahkan melakukan proses lelang. Setelah selesai pemaparan, Ilham menyetujui rencana tahapan kerjasama tersebut. Selanjutnya Abdul Latif memerintahkan Abdul Rachmansyah supaya berkoordinasi dengan Michael Iskandar agar proses pelelangan diarahkan untuk memenangkan PT Traya sesuai perintah Ilham. Setelah PT Traya dinyatakan sebagai pemenang pada tahap kualifikasi dan dapat diundang untuk mengikuti tahap selanjutnya, pada tanggal 10 Mei 2005 Ridwan meminta Hengky untuk melakukan Pra Studi Kelayakan dan menyiapkan Draft MoU.

Pada tanggal 14 Oktober 2005 atas permintaah Ridwan selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Ilham memberikan persetujuan pembuatan MoU antara PDAM Kora Makassar dengan PT Traya tentang kerjasama ROT IPA II Panaikang kapasitas 1.000ltr/dtk dengan jangka waktu MoU selama 9 (sembilan) bulan atau sampai dengan bulan Juli 2006. Berdasarkan MoU ROT IPA II Panaikang antara PDAM Makassar dengan PT Traya tersebut, salah satu kewajiban PT Traya adalah harus menyampaikan hasil Studi Kelayakan kepada PDAM Makassar selambat-lambatnya dalam jangka waktu 9 (sembilan) bulan sejak MoU ditandatangani atau dalam tenggang waktu sampai tanggal 19 Juli 2008. Pada tanggal 14 Desember 2005 PT Traya menyampaikan hasil Studi Kelayakan IPA II Panaikang kepada PDAM Kota Makassar namun belum mencantumkan nilai investasi final, Rencana Anggaran Biaya (RAB), draft perjanjian dan tarif air curah.

2006
Januari 2006, Ilham memerintahkan Ridwan, untuk segera membentuk Panitia Kerjasama ROT IPA II Panaikang antara PDAM Makassar dengan PT Traya, akan tetapi Ridwan menolak perintah Ilham tersebut, karena PT Traya belum menyerahkan hasil Studi Kelayakan yang memuat program kerja, nilai investasi dan RAB. Atas penolakan Ridwan tersebut, kemudian pada awal Februari 2006 Ilham memerintahkan Abdul Rachmansyah dan Abdul Latif untuk menyusun Tim/Panitia Kerjasama antara PDAM Makassar dengan PT Traya untuk pekerjaan ROT IPA II Panaikang.

Bahwa untuk mempercepat realisasi kerjasama ROT IPA II Panaikang antara PT Traya dengan PDAM Kota Makassar, pada tanggal 14 Juni 2006 Ilham memberhentikan Ridwan dari jabatan Direktur Utama PDAM Makassar karena Ridwan tidak mau melakasanakan tahapan kerjasama sebelum PT Traya menyerahkan hasil studi kelayakan yang berisi program kerja, nilai investasi dan nilai RAB. Selanjutnya Ilham menunjuk Gunyamin selaku Pejabat yang melaksanakan Tugas (PYMT) Direktur Utama PDAM Kota Makassar.

19 Juli 2006, PT Traya belum dapat menyerahkan hasil Studi Kelayakan yang mencantumkan nilai investasi final, RAB, draft perjanjian dan tarif air curah kepada PDAM Kota Makassar, kemudian PT Traya mengajukan permohonan perpanjangan MoU kepada Ilham. Pada tanggal Juli 2006, PT Traya dan Tim Teknis PDAM Kota Makassar juga membahas beberapa alternatif investasi air baku dan tarif air curah. Dalam pembahasan tersebut PT Traya mengajukan usulan nilai investasi alternatif 1 sebesar Rp143 miliar dan alternatif 2 sebesar Rp91,1 miliar yang jauh lebih tinggi daripada nilai investasi yang telah diajukan dalam dokumen Studi Kelayakan yaitu sebesar Rp70 miliar.

6 September 2006 Badan Pengawas PDAM Kota Makassar memberikan pertimbangan terhadap rencana kerjasama PDAM Kota Makassar dengan PT Traya tersebut dan atas pertimbangan Badan Pengawas PDAM Kota Makassar tersebut, PYMT Dirut PDAM Kota Makassar mengajukan permohonan persetujuan kerjasama ROT IPA II Panaikang kepada Ilham pada tanggal 16 Oktober 2006.

Pada tanggal 1 Desember 2006, Ilham mengangkat Muhammad Tadjuddin Noor menjadi Dirut PDAM Kota Makassar dan mengangkat Abdul Latif menjadi Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Makassar. Selanjutnya pada rapat pembahasan finansial kerjasama ROT IPA II Panaikang tanggal 14 Desember 2016, Ilham memerintahkan Muhammad Tadjuddin untuk menyetujui nilai investasi sebesar Rp73,1 miliar dan harga air curah sebesar Rp1.350/m3 yang ditawarkan oleh PT Traya.

Pada tanggal 15 Januari 2007 sampai dengan tanggal 18 Januari 2007, Ilham beberapa kali menerima uang dari Hengky karena telah menunjuk PT Traya dalam kerjasama ROT IPA II Panaikang dan untuk mempercepat realisasi kerjasama.

Pada tanggal 02 Mei 2007 Ilham mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan PDAM Kota Makassar untuk melaksanakan kerjasama ROT IPA II Panaikang dengan PT Traya, walaupun Badan Pengawas PDAM Kota Makassar tidak memberikan rekomendasi untuk mengeluarkan persetujuan prinsip. Selanjutnya atas persetujuan Ilham, pada tanggal 4 Mei 2007 Muhammad Tadjuddin dan Hengky menandatangani Perjanjian Kerjasama ROT IPA II Panaikang dengan nilai investasi 2 (dua) tahun pertama sebesar Rp78,3 miliar yang terdiri dari biaya investasi sebesar Rp73,1 miliar dan biaya pre operation sebesar Rp5,3 miliar dan mencatumkan harga air curah yang dibayarkan oleh PDAM Kota Makassar kepada PT Traya sebesar Rp1.350/m3, padahal berdasarkan kajian dari Tim Kajian Kelayakan, nilai investasi yang diperlukan hanya sebesar Rp31,5 dan apabila dioperasikan oleh PDAM terdapat keuntungan dari selisih biaya produksi dengan penjualan air sebesar Rp22,1 miliar, sedangkan bila dioperasikan oleh PT Traya terdapat kerugian sebesar Rp7,2 miliar.

Pada tanggal 7 Januari 2008 Badan Pengawas PDAM Kota Makassar menyampaikan kepada Ilham bahwa terdapat kelemahan dalam Perjanjian Kerjasama tersebut, dan apabila tetap diteruskan maka berpotensi merugikan keuangan PDAM Kota Makassar sebesar Rp27,2 miliar per tahunnya, sehingga harga yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama tersebut sangat membebani keuagan PDAM Kota Makassar. Atas surat dari Badan Pengawas PDAM Kota Makassar tersebut, Ilham memerintahkan Muhammad Tadjuddin untuk terlebih dahulu membayar uang minimal sebesar Rp7 miliar kepada PT Traya sebelum melakukan amandemen Kerjasama ROT IPA II Panaikang. Pada tanggal 8 Januari 2008 PT Traya melayangkan somasi penagihan pembayaran uang pembelian air curah sebesar Rp22 miliar. 14 Januari 2008, Ilham memberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran air curah sebesar Rp7 miliar kepada PT Traya Tirta Makassar dan memerintahkan Muhammad Tadjuddin untuk memasukkan pembayaran tersebut dalam RKAP PDAM Kota Makassar Tahun Anggaran 2008.

Pada tanggal 27 Maret 2008 PDAM Kota Makassar membuat perhitungan sendiri terhadap biaya investasi ROT IPA II Panaikang sejumlah Rp48 miliar, sedangkan perhitungan yang dilakukan PT Traya Tirta Makassar jauh lebih besar, yaitu sejumlah Rp78,3 miliar. Pada tanggal 24 Desember 2008 PDAM Kota Makassar kembali melakukan pembayaran air curah sejumlah Rp12 miliar kepada PT Traya Tirta Makassar walaupun anggaran untuk pembayaran air curah belum ditetapkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar Tahun Anggaran 2008.

Pada tanggal 15 Juni 2009, Ilham memerintahkan Muhammad Tadjuddin untuk membuat kesepakatan tertulis dengan Hengky yang lainnya apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah amandemen kontrak pelaksanaan kegiatan belum selesai maka PT Traya Tirta Makassar dapat melakukan penyesuaian tambahan selama 2 (dua) tahun. Setelah menerima pembayaran dari PDAM Kota Makassarm pada tanggal 19 Maret 2010 Hengky memerintahkan Elizabeth Charlie menggunakan nama-nama staf PT Traya Tirta Makassar yaitu Tjwa Tjwan Bing, Ade Suryadi dan Antoni mencairkan cek PT Traya Tirta Makassar masing-masing Rp250 juta untuk diberikan kepadan Ilham.

Pada tanggal 17 Oktober 2010, Ilham Arief Sirajuddin melakukan pertemuan dengan Hengky Widjaja meminta uang kepada Hengky Widjaja sebesar Rp1,34 miliar untuk mengganti pengeluaran PDAM Kota Makassar yang digunakan untuk kepentingan Ilham Arief Sirajuddin.

Pada 8 Desember 2011 Ilham Arief Sirajuddin kembali menerima uang dari Hengky Widjaja sebesar Rp215 juta.

Pada bulan Maret 2012, Ilham Arief Sirajuddin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Perwakilan Keuangan (BPK) RI yang pada pokoknya kerjasama ROT IPA II Panaikang antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar telah merugikan keuanga negara/PDAM Kota Makassar Rp38,2 miliar. Selama kontrak kerjasama ROT IPA II Panaikang dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2013 total uang yang diterima PT Traya Tirta Makassar dari penjualan air curah sejumlah Rp228 miliar. Sementara total pengeluaran rill dari kerjasama ROT IPA II Panaikang dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2013 sejumlah Rp182 miliar. Bahwa perbuatan Ilham Arief Sirajuddin dan Hengky Widjaja tersebut telah memperkaya Ilham Arief Sirajuddin sebesar Rp5,51 miliar dan memperkaya Hengky Widjaja Cq. PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar sebesar Rp40,43 miliar yang seluruhnya bersumber dari selisih penerimaan pembayaran dengan pengeluaran rill PT Traya Tirta Makassar.

Humas,
Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Indonesian Anti Corruption Movement)
Jl. Perumnas Raya Makassar,  telpon 0411 8037046 - 082187540087 
grup Facebook & Halaman : Gerakan Anti Korupsi Indonesia,
email : anticorruptionmovent@yahoo.com, Twitter : @gaki,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar