Total Tayangan Halaman

Sabtu, 01 April 2017

GATOT PUJO NUGROHO, JEJAK KASUS KORUPSI KPK

GATOT PUJO NUGROHO
JEJAK KASUS KORUPSI KPK

DETAIL

Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan : S-2
Profesi : Gubernur Sumatera Utara Periode 2013-2015
Institusi : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Waktu Kejadian Perkara : 2015
Waktu Inkracht  : 2016
Area korupsi : Sumatera Utara
Jenis TPK : Suap

Dakwaan

Kesatu:
Pertama:
Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua:
pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua:
Pertama:
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua:
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koripsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomr 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan

Pidana Penjara : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan;
Denda: Rp200.000.000,- Subsidair 5 (lima) bulan kurungan;
Biaya Perkara: Rp10.000,-.

Putusan

Pengadilan Negeri
No: 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST

Mengadili:
Pidana Penjara: 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan
Denda: Rp150.000.000,- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Biaya Perkara: Rp10.000,-.

Deskripsi Kasus

2015
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan Penyelidikan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Pemahaman Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mengetahui penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan di Kejaksaan Agung akan mengarah pada diri Gatot Pujo Nugroho, maka sekitar Maret 2015 Gatot dan Evy Susanti datang ke kantor Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) untuk berkonsultasi dan bertemu dengan OC Kaligis. Selanjutnya dilaksanakan pertemuan antara Gatot, Evy, OC Kaligis, Moh. Yagari Bastara Guntur alias Gary, Yulius Irwansyah dan Anis Rifai untuk membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot.

Pada tanggal 01 April 2015, Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina menemui Gatot untuk melaporkan surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung. Kemudian Gatot memerintahkan Ahmad dan Sabrina untuk menghadiri panggilan tersebut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan OC Kaligis, selanjutnya pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB dilaksanakan pertemuan untuk meminta agar setiap permasalahan hukum menyangkut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditangani oleh Kantor Advokat Otto Cornelis Kaligis. Pada tanggal 05 April 2015, Ahmad dan Sabrina menandatangani surat kuasa pedampingan kepada OC Kaligis dan rekan yang keseluruhan biaya pendampingannya dibayarkan oleh Gatot dan Evy. Pada pertengahan April 2015, Gatot dan Evy mengadakan pertemuan kembali dengan OC Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius, Gary dan Anis. Dalam pertemuan tersebut OC Kaligis mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan dengan maksud agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot dan Evy. Untuk merealisasikan rencana tersebut, selanjutnya pada tanggal 28 April 2015, Gatot melalui Mustafa meminta Ahmad bertemu dengan OC Kaligis dan Rekan.

Setelah mendapatkan surat kuasa dari Ahmad, selanjutnya pada akhir bulan April 2015 OC Kaligis, Gary dan Yurinda Tri Achyun alias Indah mendatangi PTUN Medan untuk menemui Syamsir Yusfan selaku Panitera Sekretaris Medan dan meminta dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro untuk berkonsultasi terkait ruang lingkup kewenangan PTUN terhadap gugatan yang akan diajukan, selanjutnya Tripeni menyampaikan bahwa gugatan dapat dimasukkan ke PTUN Medan untuk diperiksa. Kemudian OC Kaligis memberikan uang SGD5.000 kepada Tripeni, selain itu OC Kaligis juga memberikan uang sebesar USD1.000 kepada Syamsir. Untuk kelancaran pengurusan gugatan ke PTUN Medan, Gatot dan Evy melalui Mustafa telah beberapa kali memberikan uang kepada OC Kaligis.

Pada tanggal 05 Mei 2015, OC Kaligis dan Gary mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, kemudian menemui Tripeni dan berkonsultasi atas permohonan gugatan yang diajukannya. Setelah berkonsultasi OC Kaligis memberikan beberapa buku karangannya beserta uang sebesar USD10.000 kepada Tripeni dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani perkara gugatannya. Kemudian Tripeni menyampaikan kepada Gary tentang kesanggupannya sebagai Ketua Majelis Hakim sebagaimana permintaan OC Kaligis dan juga menyampaikan penunjukan 2 (dua) orang hakim lainnya sebagai anggota Majelis yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.

Tanggal 18 Mei 2015 sebelum sidang pertama dimulai, OC Kaligis, Gary dan Indah berbicara dengan Tripeni terkait materi gugatan dengan maksud untuk meyakinkan Tripeni selaku Ketua Majelis dapat bersikap berani memutus sesuai dengan gugatan karena gugatan ini kategori baru.

Pada tanggal 30 Juni 2015 setelah sidang selesai di PTUN Medan, OC Kaligis meminta uang kepada Evy sebesar USD30.000 guna keperluan sidang gugatan di PTUN Medan. Kemudian Evy menyerahkan uang sebesar USD 15.000 kepada OC Kaligis. Setelah penyerahan tersebut, OC Kaligis menyampaikan kepada Evy bahwa membutuhkan uang sebesar USD30.000 dan dijawab oleh akan memberitahukannya kepada Gatot dan disetujui.

Tanggal 01 Juli 2015, Gatot menemui OC Kaligis, saat itu juga OC Kaligis meminta sisa uang USD15.000 serta menyampaikan uang tersebut harus diserahkan pagi itu juga karena OC Kaligis akan berangkat ke Medan. Pada pukul 09.30 Gatot menyerahkan uang kepada OC Kaligis sebesar USD15.000 dan Rp50 juta melalui ajudan OC Kaligis yang bernama Bambang Taufik.

Tanggal 02 Juli 2015, OC Kaligis, Gary, dan Indah menemui Tripeni dan meminta agar gugatannya dimasukkan dalam wewenang pengadilan untuk menyidangkan sesuai Pasal 21 Undang-undang No. 30 Tahun 2014. Setelah melakukan pembicaraan, OC Kaligis menyerahkan uang kepada Tripeni, namun ditolaknya. Pada tanggal 05 Juli 2015, OC Kaligis, Gary, dan Indah bersama-sama menuju kantor PTUN Medan. Kemudian OC Kaligis masuk ke dalam Kantor PTUN Medan. Setelah lima menit OC Kaligis kembali ke mobil dan melihat sebuah mobil yang dikendarai Dermawan dan Amir. OC Kaligis memerintahkan Indah memberikan uang USD5.000 kepada Dermawan dan Amir. Kemudian OC Kaligis juga memerintahkan Gary untuk memberikan 2 (dua) amplop berisi uang kepada Syamsul Yusfan.

Setelah itu masih dihari yang sama Gary bersama Mustafa menemui Ahmad membicarakan masalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan perkembangan agenda sidang gugatan pada PTUN Medan. Pada saat itu Gary juga menyampaikan kepada Gatot bahwa sebentar lagi akan putusan.

Pada tanggal 06 Juli 2015, OC Kaligis memerintahkan Gary untuk segera menyerahkan uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat kepada panitera sehingga pertimbangan hakim diketik dengan segera dan dapat diketahui apa isi pertimbangan hakim tersebut. Pada tanggal 07 Juli 2017, Gary dan Anis menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatan di PTUN Medan dengan menyatakan amar putusan yang menyatakan mengabulkan sebagian Petitum. Setelah sidang, Gary menemui Syamsir dan menyerahkan uang sebesar USD1.000. Pada tanggal 09 Juli 2015, Gary berangkat ke Medan menemui Tripeni untuk menyerahkan uang sebesar USD5.000. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut Gary ditangkap oleh petugas KPK di Kantor PTUN Medan.


Humas,

Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Indonesian Anti Corruption Movement)

Jl. Perumnas Raya Makassar,  telpon 0411 8037046 - 082187540087  

 grup Facebook & Halaman : Gerakan Anti Korupsi Indonesia, 

email : anticorruptionmovent@yahoo.com, Twitter : @gaki,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar