Usut Tuntas Dugaan Mafia Kasus KPK
KOMISI Pemberantasan Korupsi langsung bergerak untuk menyelidiki dugaan adanya mafia kasus di dalam tubuh KPK. Dalam rekaman pemeriksaan mantan anggota DPR Miryam S Haryani diketahui adanya pertemuan anggota Komisi III DPR dengan pejabat setingkat direktur di KPK untuk membicarakan kasus. “Lagi kita pelajari,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/8). Yang jelas, lanjut Saut, selama ini selalu ada proses pengawasa
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua berharap pengawas internal KPK segera bertindak dengan memeriksa direktur penyelidikan atau direktur penyidikan. Hal itu bertujuan diperoleh keterangan yang sebenarnya tentang informasi tersebut.
“Jika direktur beroperasi dengan sepengetahuan deputi penindakan, deputi harus diperiksa juga oleh pengawas internal,” kata Abdullah kepada Metrotvnews.com.
Demikian pula jika deputi bertindak atas sepengetahuan komisioner, komisioner KPK juga perlu diperiksa. Hal itu bertujuan semua keterangan tersebut tidak menjadi polemik berkelanjutan. Pasalnya, baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun standard operating procedure (SOP), dan kode etik, komisio-ner, pejabat, dan pegawai KPK dilarang berhubungan dengan tersangka, calon tersangka, dan saksi atas perkara yang tengah ditangani KPK.
Hal serupa juga berlaku terkait dengan pertemuan dengan penyelenggara negara. “Sekalipun bukan berkaitan dengan kasus korupsi, komisioner, pejabat, dan pegawai KPK harus mendapat persetujuan dari atasan,” tuturnya. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi dugaan adanya pertemuan itu ke internal meskipun dalam rekaman itu Miryam juga menyatakan dia mendapatkan informasi soal tujuh orang KPK itu dari salah seorang anggota DPR.
“Karena itu terkait dengan internal KPK, meskipun itu bisa jadi tidak benar atau bisa jadi juga benar, proses pemeriksaan internal akan kami lakukan,” jelas Febri. Lebih lanjut, ia menyatakan KPK sejak dulu sudah cukup sering melakukan proses pemeriksaan internal dan pihaknya cukup yakin dengan pemeriksaan yang dilakukan. “Kami tunggu bagaimana hasil proses pemeriksaan agar KPK bisa tetap menerapkan independensi seperti yang diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,” ucap Febri.
Pernyataan sepihak
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, mengatakan pihaknya bakal mengklarifikasi terlebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan. Menurutnya, pengawas internal juga tidak bisa bergerak lantaran ucapan satu pihak. Ia mengaku telah mengklarifikasi hal tersebut kepada sosok yang disebut Miryam tersebut. Jawabannya, kata dia, secara informal menolak pernyataan Miryam.
Sebelumnya, dalam rekaman video pemeriksaan Miryam diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Miryam sempat mempertanyakan independensi KPK kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang tengah memeriksanya. Miryam mengaku diberi tahu oleh seorang anggota Komisi III, ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang menemui anggota Komisi III. Salah satunya diduga pemimpin setingkat direktur di KPK. Kepada Novel, Miryam mengaku diminta menyerahkan uang Rp2 miliar agar dapat diamankan. (Ant/P-4)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kpk/2017-08-18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar