Rabu 09 Agustus 2017, 10:36 WIB
Dilindungi di Safe House, Istri Niko Diberi Uang Ganti Biaya Hidup
Dhani Irawan - detikNews
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut Niko Panji Tirtayasa sendiri yang meminta perlindungan ketika menjadi saksi kasus suap Akil Mochtar. KPK pun tidak serta merta memberikan perlindungan terhadap Niko.
"Dalam kasus Miko (Niko), sebenarnya dia-lah yang meminta perlindungan. Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi, maka perlindungan diberikan. Saat itu ada intimidasi-intimidasi yang disampaikan saksi dari pihak lain terkait dengan keterangan yang ia berikan dalam kasus Akil Mochtar," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (9/8/2017).
Baca juga: Pansus Angket Kritik KPK: Tidak Perlu Reaktif soal Safe House
Febri menyebut perlindungan diberikan agar saksi bisa leluasa berbicara jujur. Selain itu, KPK pun memenuhi kebutuhan hidup keluarga Niko selama dia dalam perlindungan.
"Sehingga, agar saksi bisa leluasa bicara dengan sejujurnya, perlindungan keamanan kita berikan. Bahkan karena ada kebutuhan keluarga yang bersangkutan yang tidak dapat terpenuhi karena saksi sedang dalam perlindungan, maka pada istri kita berikan pengganti biaya hidup sebesar UMR setempat, atau sekitar Rp 1,2 juta sampai Rp 1,3 juta. Artinya ada itikad baik dari KPK untuk memberikan perlindungan pada saksi," ujar Febri.
Baca juga: Di Safe House, Saksi KPK Tak Disekap dan Tetap Bersosialisasi
KPK pun menyayangkan pernyataan Niko ketika dihadirkan oleh panitia khusus (pansus) angket KPK. Menurut KPK, pernyataan Niko soal rumah sekap itu tentu tidak sesuai fakta yang terjadi.
"Namun, perlindungan itu diputarbalikkan saat ini, seolah-olah itu adalah rumah sekap. Yang sangat disayangkan, tanpa melihat latar belakang saksi ataupun kesesuaian keterangan saksi dengan bukti lain, yang lazimnya harus dilakukan dalam peenyelidikan atau sebuah investigasi, ada pihak-pihak tertentu dari yang justru menuduh KPK menggunakan rumah sekap," kata Febri.
"Kesimpulan yang prematur tersebut semestinya tidak mengemuka dari orang-orang yang berada di lembaga terhormat. KPK menghormati DPR secara institusional, dan kita harap ini menjadi concern bersama juga. Kami imbau hal ini juga menjadi perhatian dari para pimpinan fraksi agar suara perorangan kemudian tidak dilihat sebagai suara fraksi secara kelembagaan. Kami percaya fraksi-fraksi di DPR punya itikad baik," ucap Febri menambahkan.
Baca juga: Disoal Niko Panji, Apa yang Salah dengan Safe House Milik KPK?
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pansus angket terhadap KPK mengecek langsung lokasi safe house yang digunakan KPK. Tujuan mendatangi lokasi tersebut untuk membuktikan yang disebut saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa.
"Kita wajar curiga, saya nanti itu usulkan tempat disebutkan didatangi pansus untuk pembuktian di lapangan," ujar Fahri, Minggu (6/8). (dhn/fdn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar