NasionalSabtu, 1 April 2017 - 01:54 wib
KPK Batalkan SP2 Novel Baswedan, Ini Sebabnya...
Putera Negara - Okezone
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan, telah membatalkan sanksi berupa surat peringatan (SP 2) terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Karena jadi masalah (SP2 Novel), sementara ada istilahnya dibatalkan nanti biarkan saja DPI (Direktorat Pengawasan Internal) bekerja seperti biasa," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Sebab dibatalkan SP terhadap Novel, dikatakan Basaria, agar para penyidik dan seluruh elemen karyawan yang ada di lembaga antirasuah fokus untuk menyelesaikan tugasnya masing-masing. Apalagi, saat ini KPK sedang fokus menyelesaikan beberapa kasus besar, seperti korupsi pengadaan e-KTP.
Berita RekomendasiMinta Semua Pihak Bersabar, Polri Sebut Kasus Novel Baswedan RumitNovel Baswedan Dikabarkan Dapat SP2 dari Pimpinan KPK
"Tapi kita konsentrasinya full ke pekerjaan dulu, untuk konsentrasi mengerjakan pekerjaan- pekerjaan yang agak mengurus tenaga penyidik, dan konsentrasi ke pekerjaan yang jadi perhatian masyarakat," paparnya.
Dalam permasalahan SP2 Novel Baswedan ini, Basaria mengaku terkejut bahwa kabar tersebut bisa bocor ke masyarakat. Pasalnya, selama ini permasalahan internal seperti itu hanya diketahui oleh pihak KPK.
"Masalah SP2 ini intern KPK, kita agak kaget sampai muncul keluar. Di KPK itu ada yang namanya direktorat pengawasan internal yang tugasnya adalah menangani semua permasalahan yang terjadi diinternal KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan dikabarkan terkena sanksi lantaran adanya permasalahan keberatan pengangkatan Kasatgas penyidikan dari luar KPK atau institusi polri. Namun, hal tersebut dibantah Basaria.
Menurutnya, SP2 itu tidak ada hubungannya dengan proses rekrutmen di KPK. Selama ini, kata dia, proses tersebut sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"SP2 tidak ada hubungan dengan rekrutmen. Rekrutmen berjalan biasa sudah ada yang lebih tahu SDM, dan penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan penegak hukum lain," katanya.
"Semua di KPK transparan ada tesnya, kalau ada dari kejaksaan dan kepolisian kebetulan kita setelah ada putusan MK untuk penyidik independen kita dahulukan dulu agar persyaratan untuk jadi penyidik mereka akan mengikuti tes itu sangat terbuka," tutupnya.
(Ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar