Kasus Novanto, Komisi III Ragukan Keabsahan Bukti Rekaman Johannes Marliem
Oleh: Syamsul Bachtiar | Kamis, 20 Jul 2017 - 20:01:36 WIB | TSBerita
Bagikan Berita ini :
Mulfachri Harahap
Sumber foto : Istimewa
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Johannes Marliem, seseorang yang dianggap saksi kunci kasus e-KTP mengaku memiliki seluruh rekaman pertemuan proyek e-KTP, termasuk pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, Komisi III DPR meragukan keabsahan rekaman itu.
"Kita tidak bisa menelan mentah-mentah apa yang disampaikan Johannes Marliem. Kita tahu Johannes Marliem yang juga ikut berpartisipasi dalam vendor dan dia kalah. Oleh sebab itu saya kira harus atau paling tidak aparat berkepentingan apa yang dimiliki Johannes Marliem mengambil hati-hati dalam hasil rekaman itu," kata Wakil ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (20/07/2017).
Selain itu, lanjut Mulfachri, selain aparat berwenang, tidak boleh masyarakat sipil melakukan perekaman, penyadapan yang bukan kewenangannya.
"Dia (Johannes Marliem) tidak punya kewenangan apa yang ada di dia sekarang," tandas dia.
Politikus PAN itu berpendapat, bukti rekaman yang dimiliki Johanes tidak memiliki kekuatan hukum jika didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal itu.
"Seharusnya iya. Tapi kan sekarang hukum yang seharusnya menciptakan kepastian hukum di area unpredictable," pungkasnya.
Sementara itu, Jazilul Fawaid anggota Komisi III DPR RI dari FPKB mengatakan, apa yang diputuskan MK soal siapa yang berwenang melakukan penyadapan atau perekaman harusnya dijadikan acuan aparat penegak hukum.
"Aturan MK harus dikedepankan itu, tetapi harus ada hukum acara yang lain, menyatakan bahwa sebagai alat bukti, toh sadapan-sadapan itu terjadi," ujar politisi PKB itu.
Jika melihat pada putusan MK, Jazilul berpendapat, rekaman tersebut seharusnya tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Harusnya jika mengacu pada keputusan MK soal alat bukti itu, maka tidak terpenuhi jadi alat bukti, karena dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," terangnya
Sebelumnya, Johannes Marliem saat ini tengah berada di Amerika Serikat. Ia mengakui memiliki seluruh rekaman pertemuan soal proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Marliem rekaman tersebut dibuat di setiap pertemuan yang berlansung selama empat tahun itu. Bahkan, total rekaman tersebut diyakini mencapai 500 GB.
“Rekaman selama empat tahun,” tutur Marliem.
Rekaman inilah yang nantinya bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Marliem sendiri berperan sebagai penyedia produk sistem perekaman sidik jari bermerek L-1 dalam kasus tersebut. Jaksa menyebutkan, Marliem telah beberapa kali bertemu dengan pengusaha Andi Narogong alias Agustinus.
Agustinus sendiri disebut sebagai tangan kanan Ketua DPR Setya Novanto dalam perencanaan, pembahasan anggaran, dan pengadaan barang proyek e-KTP.(yn)
Editor : Redaktur | teropongsenayan.com
http://www.teropongsenayan.com/66955-kasus-novanto-komisi-iii-ragukan-keabsahan-bukti-rekaman-johannes-marliem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar