JUM'AT, 25 AGUSTUS 2017 | 14:30 WIB
Ilustrasi. TEMPO/Andry Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengklarifikasi ihwal mobil mewah merEk Porsche yang ditilang polisi. Mobil tanpa surat-surat yang lengkap itu disebut sebagai hasil sitaan KPK.
Febri mengatakan mobil PorSche yang ditilang itu bukan hasil sitaan KPK. Ia menyatakan mobil itu berada dalam status blokir. "Perlu kami sampaikan penyitaan dan pemblokiran berbeda," kata Febri melalui pesan pendek, Jumat, 25 Agustus 2017.
Mobil Porsche itu ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Setelah dicek ternyata STNK dan pelat nomornya berbeda sehingga terungkap bila Porsche itu diblokir KPK.
Baca: Rekor Sitaan KPK: 37 Mobil Adik Ratu Atut!
Febri menjelaskan, dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum. Sedangkan dalam pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. "Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Dalam kondisi tertentu, KPK bisa saja memblokir sebuah mobil meski belum menemukan mobil itu secara fisik asalkan KPK sudah mengetahui bukti kepemilikan mobil tersebut. Sehingga KPK bisa mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri.
Terkait dengan mobil Porsche ini, Febri mengatakan, lembaganya sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri. Mobil ini terkait dengan perkara alat kesehatan dengan terdakwa Ratu Atut. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain, KPK akan kembali berkoordinasi dengan Korlantas Polri.
Baca: Gara-gara Adik Ratu Atut, Mobil Airin Ikut Disita
"Kami imbau pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan. Apalagi jika sampai mencampuradukkan antara pemblokiran dan penyitaan," kata Febri.
Febri berharap keterangannya ini bisa menjelaskan status mobil yang ditilang tersebut. Sebab, kata dia, ada pihak yang menuduh KPK telah menggelapkan barang yang disita. "Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar