Total Tayangan Halaman

Selasa, 08 Agustus 2017

Disoal Niko Panji, Apa yang Salah dengan Safe House Milik KPK?


Rabu 09 Agustus 2017, 05:52 WIB

Disoal Niko Panji, Apa yang Salah dengan Safe House Milik KPK?

Dhani Irawan - detikNews

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Nur Indah/detikcom)

Jakarta - Niko Panji Tirtayasa menyebutkan bila KPK memiliki rumah sekap untuk saksi. Saksi kasus suap Akil Mochtar itu menyebut ada 2 lokasi rumah sekap itu yaitu di Kelapa Gading dan Depok.

KPK meluruskan keterangan Niko yaitu sebenarnya bukan rumah sekap tetapi rumah aman atau safe house. Penggunaan safe house itu untuk melindungi saksi dari intervensi berbagai pihak.

Baca juga: Niko Panji Tuding KPK Punya Rumah Sekap untuk Saksi

Perlindungan saksi itu tertera dalam Pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Perihal penggunaan safe house pun diatur pula dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tepatnya dalam Pasal 12 A.



"Salah satu bentuk perlindungan saksi adalah safe house atau rumah aman. KPK memiliki kewajiban untuk melindungi saksi sesuai dengan ketentuan di Pasal 15 huruf a UU 30/2002," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (9/8/2017).

Baca juga: KPK Sebut Rumah Sekap yang Disebut Niko Panji Adalah Safe House

Safe house itu bisa berupa rumah atau apartemen yang disewa. Namun terlebih dahulu, aspek keamanan lokasi itu harus dipertimbangkan terlebih dulu.

"Untuk perlindungan saksi tentu dilakukan hanya sesuai dengan kebutuhan saat itu. Safe house bisa berbentuk rumah yang disewa, atau apartemen atau lokasi tertentu yang dianalisis terlebih dahulu aspek keamanannya," ujar Febri.

Sesuai dengan namanya, lokasi safe house tentunya dirahasiakan. Lokasi safe house pun tidak permanen, tergantung kebutuhan.

"Rumah aman ini sesuai namanya ditujukan untuk melindungi saksi dari intimidasi, ancaman atau teror dari pihak lain sehubungan dengan kesaksian yang akan diberikannya dalam proses hukum. Intinya agar saksi memberikan keterangan secara jujur dan sebenar-benarnya," ucap Febri. (dhn/tor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar